KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang, pada Jumat (02/08/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan urgensi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait perangkat desa.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyampaikan harapannya agar DPRD Karawang segera meratifikasi Perda tersebut. “Kami berharap DPRD Karawang dapat segera mengesahkan Perda tentang perangkat desa untuk mendukung efektivitas kerja kami,” ujar Aan Karyanto seperti yang dilansir dari media AlexaNews.id, pada Sabtu (03/08/024).
Dalam pertemuan ini, PPDI Karawang mengajukan beberapa isu penting, termasuk klarifikasi mengenai status perangkat desa, penguatan regulasi, kesejahteraan, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Aan menilai bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mencakup hak-hak perangkat desa, yang berdampak pada kinerja mereka.
Aan juga mengingatkan Komisi I DPRD Karawang tentang perlunya perancangan Perda yang sesuai, mengingat perangkat desa memerlukan dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Kami akan terus memantau proses hingga pemerintah daerah Kabupaten Karawang menerbitkan Perda tentang perangkat desa. Kami berharap segera ada kepastian hukum agar tuntutan kami dapat dipenuhi,” tegas Aan.
Aan juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang mengikuti jejak kabupaten lain yang telah mengeluarkan Perda terkait perangkat desa, guna meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa.
Melalui RDP ini, diharapkan DPRD Karawang dapat mengambil langkah konkret untuk memenuhi tuntutan PPDI dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Karawang.