Bawa Aspirasi Perangkat Desa, Berikut Ini DIM Usulan Revisi PP No 11/2019 Dari PPDI

JAKARTA – Pengurus Pusat PPDI berencana akan melakukan audensi kembali di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, terkait dengan penyusunan regulasi pelaksanaan Undang-Undang No 03 Tahun 2024 Tentang Desa.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pada Rabu (07/08/2024) yang lalu, Pengurus Pusat PPDI yang dikoordinir oleh Agus Wahyudin (Kebumen) selaku Wakil Sekjen dan Slamet Mubarok  (Banyumas) diterima oleh Sekretaris melakukan audensi di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam audensi tersebut banyak aspirasi perangkat desa yang disampaikan, utamanya sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi pelaksanaan dari UU Desa yang terbaru.

” Kegiatan audensi ini akan kami lakukan secara kontinyu dalam rangka pengawalan terhadap usulan PPDI, Insya Alloh akhir Agustus atau awal September, kami (PPDI) akan kembali mendatangi Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ujar Agus Wahyudin melalui pesan singkatnya.

Kementerian Dalam Negeri sendiri telah melakukan penyusunan rancangan peraturan Pemerintah Perubahan Ketiga Atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Juli 2024 yang lalu.

Mensikapi kegiatan tersebut Pengurus Pusat PPDI telah menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diserahkan melalui Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa dalam audensi tengah pekan lalu.

Ada 7 pasal yang disorot PPDI seputar hasil dari revisi UU Desa yang diharapkan dapat masuk dalam perubahan di peraturan pelaksanaan UU tersebut. Berikut ini DIM versi PPDI yang dapat di unduh melalui tautan ini

About admin

Check Also

Musyawarah Kecamatan Brangsong, Pilih Abdul Muhtar Sebagai Ketua PPDI Periode 2024-2025

Kendal – Musyawarah Kecamatan (Muscab) dalam rangka pemilihan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *