PPDI Seluma Laporkan Pemberhentian Perangkat Desa Jambat Akar Yang Diduga Menyalahi Prosedur Ke Bupati

SELUMA – Diduga melanggar prosedur dalam pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa Jambat Akar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Mirlan, dilaporkan ke Bupati Seluma oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Seluma pada Senin, 19 Agustus 2024. Berikut harapan dari pihak terkait.

Seperti yang dilaporkan dari media HarianRakyatBengkulu, Ketua PPDI Seluma, Hardi Yansah, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) III yang dikeluarkan oleh Kades pada 30 Juni 2024, terdapat poin yang menyebutkan pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Semidang Alas Maras (SAM), Nurdin.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi ulang oleh PPDI pada 31 Juli 2024, Camat SAM membantah adanya surat rekomendasi pemberhentian tersebut, dan menegaskan bahwa yang ada hanyalah rekomendasi pengisian posisi Kadus III.

Beberapa hari setelah pertemuan antara PPDI Seluma dan Camat SAM, pada 2 Agustus 2024, Camat SAM mengeluarkan surat kepada Kades Jambat Akar yang berisi permintaan untuk meninjau kembali pemberhentian perangkat desa tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan solusi untuk merotasi posisi Kadus III.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa alasan Kades ingin memberhentikan Kadus III adalah karena domisili Kadus tersebut berada di antara wilayah Dusun III dan Dusun II.

Pada 6 Agustus 2024, Camat SAM kembali mengirim surat kepada Kades Jambat Akar yang berisi permintaan untuk menunda proses seleksi perangkat desa yang baru.

“Tindakan Kades yang terlalu memaksakan pemberhentian perangkat desa ini terlihat dari adanya dua surat dari Camat yang meminta untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan menunda proses seleksi perangkat desa yang akan dilaksanakan. Selain itu, saat ini pemberhentian perangkat desa tidak hanya memerlukan rekomendasi dari Camat, tetapi juga dari Bupati Seluma, sesuai dengan surat penegasan dari Kemendagri tentang ketentuan perubahan perangkat desa yang diterbitkan pada 16 Juli 2024. Oleh karena itu, kami berharap agar pemberhentian ini dapat ditinjau kembali,” ujar Hardi Yansah.

Kadus III Jambat Akar, Remiin, ketika dikonfirmasi, berharap dapat kembali diangkat sebagai perangkat desa karena menurutnya pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Remiin juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirim surat permohonan kepada Dinas PMD Seluma, dengan harapan hak-haknya sebagai perangkat desa dapat dikembalikan sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sudah mengirim surat kepada Dinas PMD Seluma atas permohonan saya, dan saya hanya berharap hak saya sebagai perangkat desa dikembalikan karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai aturan dan mekanisme,” kata Remiin.

Sementara itu, Kades Jambat Akar, Mirlan, belum memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *