Sutoro Eko :”Negara Harus Membayar Gaji Perangkat Desa, Jika Tidak Bubarkan Saja Desa!”

Yogyakarta – Pendapat tegas diungkapkan Dr. Sutoro Eko Yunanto M.Si, Ketua STMPD  AMPD Yogyakarta dalam kanal pribadi di youtube, pada Rabu (14/07/2021).

Begawan Desa yang terlibat secara langsung dalam kelahiran Undang-Undang No 06 Tahun 2014 Tentang Desa ini, melihat bahwa selama ini pemerintah terkesan kurang memberikan ketegasan terhadap status dari perangkat desa.

Menurut beliau wajar perangkat desa yang tergabung dalam PPDI selama ini berjuang keras untuk memperjuangkan status ini.

“ Mereka (perangkat desa) ini PNS tidak, buruh juga tidak, padahal pekerjaan Perangkat Desa sekarang ini tidak bisa dianggap remeh,” imbuhnya. “ Apalagi dalam masa pandemic ini, mereka tidak mengenal WH,  turut mengurusi warga baik yang terpapar maupun terdampak, sampai pemulasaran jenazah, dan ini tidak bisa dianggap remeh”

Termasuk proyek-proyek dari atas (Pemerintah Pusat) ini juga menggunakan mekanisme desa,  membutuhkan bantuan dari perangkat desa.

“ Berdasarkan penelitian pada tahun 2007 memberikan fakta bahwa jika masyarakat terkena permasalahan terkait dengan hukum, 40% mereka menghubungi Kepala Desa,  30% tokoh Masyarakat, 11% pada apparat penegak hukum, sisanya lain-lain.”

Dr. Sutoro Eko juga mengakui banyak berkomunikasi dengan Perangkat Desa terkait dengan tuntutan perangkat desa selama ini, menurut beliau perlu ada penegasan jenis kepegawaian dari perangkat desa ini sendiri.

Terkait dengan penghasilan tetap ini juga mendapat perhatian, yang menjadi pertanyaan kenapa tidak gaji atau tunjangan?

“ Ini harus ada standar, jangan hanya (PNS) 2A, ini merendahkan, tukang kebun disekolahan saja bisa lebih dari itu. Bisa dikatakan perangkat desa ini seperti relawan,” ungkapnya.” Untuk statusnya, usulan saya Kepala Desa harus sama dengan Lurah di kota, uangnya dari mana? Ya dari Negara, kalau tidak mau desa dibubarkan saja, kalau berani!”

Terkait dengan masalah pembinaan perangkat desa pun menjadi satu aspirasi tersendiri, artinya ketika perangkat desa ini dilantik langsung disuruh tanda tangan tanpa tahu apa yang ditandatangani.

“ Antara materi yang diteskan dengan ketugasan tidak nyambung, pokoknya langsung melakukan penyesuaian, langsung jalan. Harus ada latihan dasar selama beberapa hari untuk mengenal aspek pemerintahan bukan melakukan bimbingan teknis melalui beberapa lembaga secara massif dan instan, akibatnya ditengah jalan pasti ada pelatihan dengan membayar,” paparnya.

Termasuk dengan permasalahan staff desa  yang tidak dikenal/diakui dalam peraturan Menteri Dalam Negeri membuat mereka (staff desa) tidak diakui sebagai perangkat desa, padahal banyak tugas-tugas keseharian yang dilakukan oleh para staff ini.

“ Bahkan tidak jarang satu orang staff desa menangani sampai dengan 5 aplikasi, dan ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Hal ini yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu di Yogyakarta,” tambah beliau yang mendukung gerakan para staff desa di Yogyakarta ini.

Diakhir video Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, mendukung perjuangan perangkat desa termasuk menolak tegas adanya usulan masa jabatan perangkat desa disesuaikan dengan masa jabatan dari Kepala Desa. Dan pada saat proses revisi UU Desa berlangsung beliau akan terus mendukung.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Saya setuju. Dan apa yang disampaikan pak,Sutoro eko. Sangat benar
    Kami titip suara kami. Sama pak,sutoro eko.

  2. Perangkat desa

    Terima kasih..masih ada orang waras di negri ini meski sedikit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *