Paksakan Rotasi, Menjadi Modus Baru Pemberhentian Perangkat Desa

KOTABARU – Lima aparatur dan dua perangkat Desa Gedambaan mengundur diri. Pengunduran diri lima aparatur dan perangkat desa, dinilai imbas buntut kesewenangan kepala desa.

Lima aparatur desa yang mengundurkan diri. Usulan sudah disampaikan ke pihak desa, diduga karena kesewenangan kebijakan diambil kades baru sekitar satu bulan dilantik.

Informasi diperoleh, kebijakan diambil kades mereka nilai sepihak. Terkait perolingan jabatan aparatur tidak sesuai prosedur. Perolingan tidak melalui pembahasan atau dilaksanakan musyawarah terlebih dahulu.

Dikutip dari salah satu sumber, mengatakan, seharusnya sebelum perolingan aparatur terlebih dahulu dilakukan musyawarah di internal.

“Dan, seharusnya sebelum melakukan perolingan dipertimbangkan dulu paling tidak enam bulan. Sesuai dengan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Pulaulaut Sigam Gusti Abdul Wakhid diminta konfirmasinya mengakui, pihaknya ada mengeluarkan rekomendasi terkait perolingan aparatus desa Gedambaan.

Menurut Wakhid, perolingan hak prerogatif kades. Terkait pengunduran lima aparatur desa, jelasnya itu hak mereka.

Dengan alasan, setiap pergantian pucuk pimpinan pasti. Baik itu Bupati, Gunernur pasti ada perolingan untuk meningkatkan roda pemerintahan adalah wewenangan pimpinan.

Pun, meski lima aparatur mengundurkan diri. Dipastikan Wakhid tidak berpengaruh terhadap. “Jalan saja,” ucap Wakhid kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (16/7/2021).

Namun apabila aparatur bersangkutan memang mengundurkan diri akan segeranya dilakukan penjaringan.

“Hak mereka juga mengundurkan diri. Saya tidak bisa memaksa. Sebagai aparatur harusnya menerima walau diroling kemana pun. Jadi sudah sesuai saja aturan,” tandas Wakhid.

Yang tidak boleh oleh DPMD, apabila memberhentikan. “Desa sudah disarankan juga konsultasi ke DPMD, ternyata boleh untuk meroling. Memberhentikan tidak boleh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Gedambaan Kotabaru, Ikbal diminta konfirmasinya tidak menepis ada melakukan perolingan setelah dilakukan konsultasi. Dengan alasan, perolingan hal prorogratif kades.

Ikbal tidak membantah, perolingan atas keinginannya langsung dan tidak melakukan komunikasi yang bersangkutan. Ia beralasan karena permintaan masyarakat yang katanya menghendaki perubahan di sistem pemerintahan desa.

“Atas dasar itu meroling. Keluhan-keluhan masyarakat masih banyak. Atas dasar itu saya meroling,” ucap Ikbal media.

Disingggung soal prosedur, Ikbal merincinkan, tidak ada aturan yang mengharuskan musyawarah untuk melakukan perolingan. Tapi mutlak hak prerogatif kades.

berita ini telah tayang di banjarmasin.tribunnews.com

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *