Hindari Pemberhentian Pasca PilWu, Begini Instruksi Ketua PPDI Cirebon

Cirebon – Bongkar pasang Perangkat Desa yang sering terjadi pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu, diharapkan tidak terjadi lagi pasca Pilwu tahun ini.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon Sutara mengatakan, bongkar pasang Perangkat Desa bukan hal yang aneh dan selalu terjadi pasca pelaksanaan Pilwu, terlebih jika Perangkat Desanya bukan pendukung dari Kuwu terpilih.

“Untuk menghindari kejadian seperti ini, Saya sudah mengeluarkan instruksi agar Perangkat Desa bersikap Netral pada pelaksanaan Pilwu,” ucap Sutara seperti dilansir dari rri.co.id, Kamis (21/10/2021).

Ia menambahkan, pasca pelaksanaan Pilwu Serentak di tahun 2019, ada 219 Perangkat Desa yang mengadukan ke PPDI karena diberhentikan oleh Kuwu terpilih.

“Saya berharap, perangkat Desa mematuhi Instruksi yang sudah dikeluarkan PPDI, sehingga ketika pasca Pilwu terjadi bongkar pasang, PPDI akan memberikan pembelaan,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Imbas Diberlakukannya UU No 03/2024, Pelantikan 57 Kepala Desa Terpilih Banjarnegara Ditunda 2 Tahun Kedepan

BANJARNEGARA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih untuk jangka waktu 2 tahun …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *