
Hindari Pemberhentian Pasca PilWu, Begini Instruksi Ketua PPDI Cirebon
Cirebon – Bongkar pasang Perangkat Desa yang sering terjadi pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu, diharapkan tidak terjadi lagi pasca Pilwu tahun ini.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon Sutara mengatakan, bongkar pasang Perangkat Desa bukan hal yang aneh dan selalu terjadi pasca pelaksanaan Pilwu, terlebih jika Perangkat Desanya bukan pendukung dari Kuwu terpilih.
“Untuk menghindari kejadian seperti ini, Saya sudah mengeluarkan instruksi agar Perangkat Desa bersikap Netral pada pelaksanaan Pilwu,” ucap Sutara seperti dilansir dari rri.co.id, Kamis (21/10/2021).
Ia menambahkan, pasca pelaksanaan Pilwu Serentak di tahun 2019, ada 219 Perangkat Desa yang mengadukan ke PPDI karena diberhentikan oleh Kuwu terpilih.
“Saya berharap, perangkat Desa mematuhi Instruksi yang sudah dikeluarkan PPDI, sehingga ketika pasca Pilwu terjadi bongkar pasang, PPDI akan memberikan pembelaan,” pungkasnya.
Anda Mungkin Suka Juga

Melalui Daring, Rakortas PPDI Sepakati Dorong Percepatan NIPD Dan KTA
08/07/2021
Mendes :”40% Dana Desa Tahun 2021 Telah Terserap!”
14/07/2021