Status Perangkat Desa PNS Atau PPPK ? Gus Halim Ungkap Ada Peluang Di Revisi UU Desa

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, terus memperjuangkan status perangkat desa agar hak-haknya terpenuhi dan sesuai beban kerjanya.

Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Gus Halim menilai perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan yang nanti akan menjadi bagian dalam revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.

“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Dia mengatakan status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.

“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.

Niat Gus Halim ini langsung disambut tepuk tangan para perangkat desa yang hadir.

Selain itu, Kepala Pusat PPMDDTT, M Yusra, dan pejabat setempat, seperti Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M Daud, Camat Gandapura Azmi, dan Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma mengamini hal tersebut.

Diketahui, santunan dan JHT dari BPJS yang sudah berjalan selama ini adalah diperuntukkan pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan santunan, yang merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS.

Jika status perangkat desa telah diperjelas, maka bukan tidak mungkin hal tersebut juga dapat diterapkan baik untuk kepala desa maupun lainnya.

Terkait dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam penentunya. Ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki wewenang terkait hal tersebut sehingga perlu komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.

About admin

Check Also

Breaking News! Ketua DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Desa

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan …

17 comments

  1. Bosan rasanya dengar pernyataan” dari berbagi pihak tentang setatus perangkat desa, sejak dahulu kala perangkat desa hanya di PHP terus menerus.. terserah saja pada sang penguasa lah mau di apakan perangkat desa. Sudah tdk berharap lagi. Bubarkan saja juga tdk keberatan kok…

  2. Ya Mohon dipikir juga Pak Gus Menteri Status pendamping desa nya juga belum jelas, kemaren yg sudah Sertifikasi gimana kelanjutannya, TA Kabupaten nya juga gimana nasib nya?? Moga pak Gus menteri PDTT KEMENDESA Bisa memperjuangkan kami, kami juga berjuang untuk Gus Menteri juga berjuang untuk desa.

  3. Edi Sutisnawijaya

    Justru perangkat Desa adalah unsur pekerja yg langsung berhubungan dengan masyarakat..yg secara tingkat kerjanya krusial..karena berbagai macam karakter ada di masyarakat langsung..untuk itu..status perangkat Desa harus lebih jelas dan dimakmurkan..untuk agar semangat kerjanya lebih maksimal dan lebih berkarakter..demi kebaikan warga tercinta

  4. Setuju pak mentri, semoga Tuhan mengabulkan

  5. Yohanes Beterai

    Jgn hanya basah basi pak,utk nasip puluhan ribu perangkat desa,mereka jga butuh makan pastikan nasip mereka.asn atau ppk,dan gajix dr apbn pak,dan di terima setiap bulan.

  6. Curhat❤️🙏Saya sebagai Perangkat Desa Alias SEKDES/Sekretaris Desa KAMANGTA Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara sudah berjalan 17 Tahun saya menjadi Sekdes bahkan Pernah menjabat sebagai Kepala Desa setempat pada tahun 2017, dalam kurun waktu. Tetapi sampai saat ini untuk pengangkatan ASN hanya sebagai janji² belaka. Saya berharap janji untuk ASN kepada perangkat desa bisa terwujud. Karena saya sudah berumur hampir 53 thn mohon Dapat mendengar dan membaca suara hati kami 🙏🙏❤️💪💪dan wujudkan Niat Dan janji²nya Terima kasih God Bless All 🙏

  7. Saya berhubungan langsung dgn perangkat desa,jadi ketika perangkat desa berstatus ASN atau PPPK maka akan terjadi polemik ketika yg bersangkutan tdk bisa bekerja,kemudian tidak semua kepala desa bisa bekerja sama dgn perangkat yg lama.
    Diperparah lagi perangkat desa akan bertindak semau maunya karena statusnya lebih permanen daripada kepala desanya sendiri.

  8. Assalamualaikum, Nama sy Srinastila salah satu perangkat Desa yg ada di Sulawesi Tenggara, sy mengabdi sebagai perangkat Desa kurang lebih 7 Tahun sejak 2016 . Sy sangat setuju dgn wacana yg dimana perangkat desa harus diangkat sebagai PNS atau paling tdk PPPK. Dimana selama ini status kami sebagai perangkat desa tdk jelas, dan gaji yg minim dan jam kerja 24 Jam. Smg di Tahun 2023 ini ada hasil yg dpt membuat kami perangkat Desa seluruh Indonesia dpt bernafas lega. Trm ksh🙏🙏

  9. Masih Sepoi ² angin surga ini nadanya…
    Aparatur desa jabatan terlama sejak pra sejarah dgn tanggungjawab 24 jam anti rehat,…
    Tempat salah dan persalahan…
    Hanya 1 nasehat terbaik buat mereka….”KALO UDAH CAPEK YA MUNDUR AJA….”

  10. Urusan itu biarlah mendagri ngurusnya Gus, jangan campuri urusan kementrian lain, statmen sana sini cuma nyari simpati, masyarakat sudah tau mana kewenangan kemendes mana kewenangan kemendagri

  11. 1. Bagaimana dengan status THL yg mendampingi perangkat desa yang tidak bisa komputer?
    2. Bagaimana dengan kpmd yg diperdayakan mendampingi perangkat desa yg tidak bisa komputer.
    Ini juga harus dipikirkan!

  12. Ujung tombak nya pemerintahan itu sebenarnya perangkat desa, tapi gaji dan tunjangananya 0,5% jika di banding pejabat2 negara yang lainya

  13. Pak menteri pemadam kebakaran 24 jam melayani warga … Statusnya apa… Perangkat didesa saya malah TDK 24 jam… Brgkat jam 8 pagi plg jam 12…

  14. Yang 24 jam rumah sakit, bidan2 nya dokternya perawatnya diperhatikan

  15. perangkat Desa itu dlm pakaian sama dengan pns dan terikat dengan aturan – aturan baik dari pusat maupun daerah, tapi status perangkat desa blm jelas,,,,saya mohon kepada yang berwenang kiranya dapat memberikan status kepada perangkat desa juga bisa mendapatkan pensiun untuk perangkat desa yang habis masa jabatannya…terima kasih

  16. Mohon kejelasan staf atau pembantu desa yang sampai hari ini belum terpikirkan nasibnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *