Beredar Surat Perintah Pendataan Perangkat Desa Dari Kemendagri, Akankah Jadi Dasar Pembayaran Siltap Dari APBN ?

Jakarta โ€“ Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat edaran pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat dengan no 100.3.5.5/7757/BPD  tertanggal 2 Desember 2023 tersebut, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Adapun tujuan ddari penerbitan surat ini sendiri adalah untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam database Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, tetap terkini,akurat sesuai dengan perkembangan terbaru.

Disebutkan pula bahwa dengan data yang akurat dan tepat, sangat penting dipergunakan dalam pengambilan keputusan terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menarik mencermati langkah-langkah strategis yang diambil Kementerian Dalam Negeri, menindaklanjuti ada kabar rencana Pemerintah merevisi PP No 11 Tahun 2019. Apalagi dalam salah satu pasal yang akan direvisi adalah sistem penyaluran siltap yang bersumber dari APBN dan langsung diterimakan melalui rekening Pemerintah Desa.

Garis lurus yang bisa ditarik,semoga dengan terbitnya Surat edaran dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri, ini bisa sebagai langkah awal penerapan perubahan sistem pembayaran siltap bagi perangkat desa.

Surat edaran dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dapat di download disini

About admin

Check Also

Momen Bulan Syawal, Emil Dardak Terima Silahturahmi Pengurus PPDI Provinsi Jawa Timur

SURABAYA โ€“ Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak …

18 comments

  1. Bapak Menteri Dalam Negeri hormat! Kami minta Pemakaran Desa’baru ka BPK hormat!

  2. Tolak perpanjangan masah jabatan kepala desa… Tidak undang undang dan bisa menimbulkan korupsi besar besar itu๐Ÿ™

    • โ€Žุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู

      Malam Kedua, kami melihat pengerjaan terus berlanjut. Padahal kapolsek dll sudah melarang pembangunan..

      Media Detik & Fajar sudah meliput..

      Tolong Pak, kami masih menginginkan jalur dialog dan tolong ini akses umum. Kami tidak tahan2 buruh dan tukang kerja, karena kami tidak mau anarkis.

      Jangan biarkan kami tambah sedih, karena akses sulit buat warga hanya demi kepentingan bisnis ta..

      Jangan dikotomi dengan urusan bisnis dan kepentingan warga.

      Memang rumah kami tak semewah di Puri, tapi kami lebih lama tinggal di sini. lalu tiba-tiba ki datang menutup jalan. Kalau bukan ji jalan, kami takkan ngotot..

      Tolong segera dihentikan pengerjaan..

      salam damai dari kami

      Lampiran Berita:

      https://fajar.co.id/2023/12/07/warga-rappocini-protes-akses-jalan-ditutup-oknum-pengusaha-diduga-izinnya-disahkan-sepihak-oknum-pejabat/

      • Dana desa ngak bermanfaat solusi saya dana desa diprioritaskan untuk pembangunan jalan dan pemberdayaan masyarakat petani dan nelayan..bukan untuk honor perangkat desa

    • Dengan hormat kami lebih khusus Papua pegunungan TDK pernah melakukan getekasan terhadap APBN Maupun APBD yg diperoleh dari negara. Pada hal adminitrasi langkar oleh pemerintah dalam hal desa. KPK fokus periksa desa karena Papua desa2 ada dua SK MOHON TINJAU SK DESA

  3. Semoga berhasil dan bermamfaat

    • Setuju yg dirancang Mendagri khusus penyaluran siltap masa didaerah besar sekali pemotongannya belum lagi penyalurannya sekali dalam 5 bulan sehingga guna tutup lobang kerja 5 hari tuntutannya

    • Saya mohon dengan hormat kepada menteri dalam negeri dan sekaligus informasi dari saya bahwasanya perekrutan aparat desa tidak sesuai dengan ketentuan, kenapa saya katakan tidak sesuai karena yang bertugas sebagai aparat desa bukanlah pemilik dari ijasah yang terdaftar di database, pemilik ijazah hanya diberi imbalan 500 ribu/6 bulan, ini terjadi di kabupaten Sumenep,kec.Arjasa,Desa Duko dan tidak menuntut kemungkinan desa yang lain dan bahkan desa se-kabupaten Sumenep

  4. Saya berharap direspon

  5. Ada kasus di desa kami , lahan kakek kami dijadikan lahan pemutihan tanpa musyawarah dgn kami sebagai ahli waris juga tidak musyawarah dgn kami dan musyawarah bersama masyarakat dan warga ,mohon desa tidak sewenang wenang menjadikan lahan kakek kami sebagai lahan pemutihan yg dijual belikan oleh oknum desa , mohon pihak pemdes tidak sewenang wenang menjadikan lahan kakek kami tempat pembuangan sampah sejak thn 2004, mohon pihak desa tdk sewenang wenang menjadikan lahan pemakaman menjadi lahan pemutihan sejak thn 2011, kami hj.rd.siti rukiah rahayu .desa cisalak kecamatan cisalak kab subang jawa barat Indonesia .no.WA.081354145484

  6. Suandi siregar

    Sitatus perangkat desa kek mna mhon bantuanya terimh kash

  7. Pak Mendagri yg Terhormat… Selain program pembaharuan data kepala/stap desa. Harapan kami kami pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin membuat sistem regulasi yg konkret dalam pengawasan pengelolaan dana desa yg di kelola oleh kepala desa. Di desa kami selama ini praktek penyalahgunaan dana desa sangat mnjamur pak … Dan hal ini tidak bisa di biarkan. Sepertinya utk rencana pengesahaan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa di pertimbangkan dulu, kami sebagai masyarakat desa mengharapkan kebijakan itu di BATALkan…

  8. Imam Jayadi Al Banteni

    He he he ini akibat ego sektoral Kemendagri yg TDK mau menyerahkan satu dirjen bina Masyarakat Desa Ke Kementerian Desaz Padah Data Kades, Perangkat Desa’, RT sampai Nama Kader Posyandu. Sampai kapan batas Ahir SK Kades dan Perangkat Desa ada Di Kemendes, yg infut setiap saat oleh Pendamping Desa. pendamping Lokal Desa he he he.oh negaraku sampai kapan kalian pertahankan ego sektoral kalian, kami petani dan nelayan hanya jadi objek politik terus

  9. Salam hormat kepada bapak Kemendagri,mohon bantuan utk mempertimbangkan status perngkat desa agar disamakan dg pegawai ASN,karena perangkat Desa juga menanggung tugas dan tanggungjawab yg dipercayakan oleh negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *