Alhamdulillah, Tahun 2024 Gaji Perangkat Desa Kulon Progo Dipastikan Naik

Kulon Progo – Kabar gembira bagi perangkat desa di Kulon Progo Tahun di tahun 2024 ini, setelah menunggu empat tahun, akhirnya perangkat desa mendapatkan kenaikan gaji.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo Muh Ihsan, menyampaikan bahwa sudah 4 tahun belakangan ini, gaji perangkat desa tidak mengalami kenaikan.

Dikutip dari Radar Jogja, hal ini merunut pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2023 tentang Penghasilan dan Tunjangan Bagi Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.

“Sejak tahun 2019, penghasilan tetap bagi penyelenggara pemerintahan desa belum pernah naik,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo Muh Ihsan, Senin (19/2).

Ihsan mengungkapkan, selain gaji, sudah sekitar empat tahun tunjangan perangkat desa di Kulon Progo tidak mengalami kenaikan. Namun, di tahun 2024, gaji perangkat desa mengalami kenaikan dengan rata-rata Rp 200 ribu.

“Ini hanya berlaku di Kulon Progo, karena didasari pada peraturan bupati,” ucap Ihsan.

Menurutnya kenaikan penghasilan perangkat desa sangat wajar. Terlebih melihat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sehingga memerlukan penyesuaian perihal penghasilan.

Selain itu, adanya kenaikan merupakan bentuk mengakomodasi suara perangkat desa yang meminta adanya penyesuaian penghasilan.

Secara rinci dalam peraturan bupati, penghasilan tetap lurah saat ini Rp 3.496.800 yang sebelumnya hanya Rp 3.235.500. Penghasilan carik naik menjadi Rp 2.906.700 yang sebelumnya Rp 2.689.500, selanjutnya penghasilan tetap Kaur atau Kasi saat ini Rp 2.513.300 dari sebelumnya Rp 2.325.500.

Sedangkan untuk dukuh juga mengalami kenaikan. Saat ini penghasilan dukuh Rp 2.185.500, naik dari sebelumnya Rp 2.022.200.

“Kenaikan penghasilan sebenarnya sudah sejak Januari tahun ini,” ucap Ihsan.

Ihsan menjelaskan, kenaikan gaji diambil dari Alokasi Dana Kalurahan (ADK). Sehingga pemberian dana diarahkan langsung ke kelurahan tanpa melewati pihak dinas.

Ia menjelaskan bahwa ADK tahun 2024 juga mengalami kenaikan akibat penyesuaian penghasilan perangkat desa. ADK tahun ini sebesar Rp 72 miliar, naik dari sebelumnya di tahun 2023 Rp 68 miliar.

Menurut Ihsan, adanya kenaikan penghasilan tetap mampu merangsang kinerja perangkat desa. Dan mendorong pengoptimalan pelayanan desa dan dalam menjalani program-program desa.

About admin

Check Also

Rakorda PPDI Jawa Tengah, Ini Info Penting Seputar Revisi PP No 11/2019 Dari Budiman Sudjatmiko

SEMARANG – Rapat koordinasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah yang digelar di NUWIS …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *