Nasib Perangkat Desa Di Revisi UU Desa, Begini Tanggapan Kemendagri

Jakarta – Belum signifikannya pembahasan mengenai nasib perangkat desa pada saat rapat perubahan kedua atas UU No 06  Tahun 2014 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa lalu mendapatkan tangganpan dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini terungkap disaat kunjungan Pengurus Harian (PH) PPDI Propinsi Jawa Tengah yang dipimpin Herry Purnomo ke Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Senin (10/07) kemarin.

Dirjen Bina PMD melalui Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Satria Gunawan menyampaikan bahwa sejauh ini baru ada usulan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri terkait perangkat desa.

“ Baru perangkat desa dari Lombok Nusa Tenggara Barat yang usulannya masuk ke kementerian,” ujar beliau saat menerima audensi PH PPDI Jawa Tengah yang di Ruang Command Centre Dirjen Bina PMD, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Menyikapi maraknya pemberitaan mengenai revisi UU Desa yang informasinya sudah disetujui DPR RI, Satria Gunawan menyampaikan bahwa proses revisi tersebut belum selesai.

“ Kami (Kementerian Dalam Negeri) sejauh ini belum pernah mendapatkan undangan untuk melakukan pembahasan mengenai revisi tersebut,” ungkapnya di sela-sela audensi.

“ Lagipula dari keputusan di Baleg kemarin masih harus mendapatkan persetujuan melalui rapat antar fraksi di Sidang Paripurna DPR besok Selasa (11/07),” tambahnya.

Apabila dalam sidang paripurna tersebut disepakati bahwa revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR, tentu aka nada pembahasan kelanjutan antara DPR dengan Pemerintah.

Mensikapi atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibawa Herry Purnomo dan kawan-kawan, Satria Gunawan menyampaikan bahwa DIM ini bagian penting yang nantinya akan dibawa Kementerian Dalam Negeri dipembahasan lanjutan proses revisi UU Desa nantinya.

Pada ujung agenda audensi, Herry Purnomo menyerahkan DIM masukan dari PPDI Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri.

About admin

Check Also

Momen Bulan Syawal, Emil Dardak Terima Silahturahmi Pengurus PPDI Provinsi Jawa Timur

SURABAYA – Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak …

21 comments

  1. Syamsuddin uddin

    Revisi uu ttg desa itu permintaan kades yg haus dgn kekuasaan
    Revisi uu ttg desa hanya akan semakin membuat masyarakat bawah menderita
    Apakah pemerintah mendukung kades atau memahami penderitaan rakyat bawah

    • Saya setuju dgn BPK Syamsudin,,,kalau jabatan kepala desa 9 tahun ,,,ini bisa menjadi dinasty kekuasaan. ,,
      Ironisnya ,,,jgnkan 9 tahun 5 tahun aj lurah atau kepala desa SDH kaya raya,,,dan ini bisa dimanfaatkan oleh para partai pendukung kades itu,,,
      Boleh 9 tahun ,namun,,para perangkat harus dari para calon yg kalah,,baru adil,
      9 tahun ,,bisa di
      Manfaatkan oleh partai2 politik ,,jdi jgn tambah penderitaan rakyat bawah!!!

  2. Sebaiknya masa jabatan kades disamakan dgn jabatan publik lainnya, yaitu 5 thn.
    Agar setiap 5 thn sekali mereka dapat melihat nilai rapornya sendri dari msyarakat. Apakah layak dipilih kembali atau cukup 1 periode.

    Mengenai tambahan dana desa, sebaiknya dikembalikan pengelolaannya ke model PNPM yg sudah terbukti cukupberhasil , sebelum dananya ditambah.

    Demikian kira², masukan dari kami
    Terimakasih atas perhatian pihak terkait.

  3. Belum tentu niat seseorang menjadi kepala desa mengabdi dari hati nurani. Bisa saja hanya karna kucuran anggaran rata” 1 M. Jika pimpinan arogan , individualisme sangat miris untuk menjalani jabatan 9 tahun. Lebih baik jabatan 3 tahun seperti Bupati, supaya selama 3 tahun evaluasi kinerjanya terliat tidak hanya memikirkan anggaran. Kalau bisa pendidikan juga sudah harus dipikirkan. Untuk pencalonan kepala desa. Karena seorang pimpinan juga harus jadi seorang figur.jangan hanya perangkat Desa kualifikasi perekrutan pakai standar pendidikan tertinggi kepala desa juga harus supaya balance . Sekian dan terimaksih .salam sejahtera🙏🙏🙏

    • Sebaik nya jabatan kepala desa cukup 5 atau seperti sekarang 6 tahun. Sebab jabatan yg panjang itu akan menimbulkan penyalah gunakan jabatan. Nama perangkat lainnya tetep sebagai pegawai desa sejauh tidak melakukan kesalahan sampai umur 58 th. Bagi kepala desa masa jabatan itu merupakan rapor bagi dirinya jenjang priode berikutnya. Soal kepala desa mengusulkan 9 tahun itu kan hak dia. Kalau bisa bagi mereka mungkin 12 tahun lagi.terima kasiih

      • Sebaiknya jabatan kades 5 th saja KLO bagus juga kepilih lagi

        Sebaiknya jabatan kades 5 th saja KLO bagus juga kepilih lagi yg usul 9 th itu berarti kinerja dia nggak bagus takut nggak kepilih lagi

  4. sy sangat stuju dg komentar pak syamsuddin uddin.

    • ditempat saya sudah sudah 2 prriode kepala desa sedikit pun perubahan di desa saya tdk ada, dana desa tdk tw kemana. dan digunakan untuk apa.

  5. APA SUDAH MEMPERHATIKAN PENDERITAAN RAKYAT KECIL.. 5TH SUDAH CUKUP WARGA DESA MENDERITA DENGAN KEKUASAAN KADES YG SENGAJA MEMPERKAYA DIRI.. INI FAKTA DI DESA (INISIAL JYL.. KAB. BEKASI..). KANTOR DESA DR BELIAU MENJAWAB TIDAK PERNAH ADA PERBAIKAN, BLM LAGI JALAN2 BAGAI GUBANGAN KERBAU KETIKA HUJAN TURUN

  6. Wong duwur nak pengen ngerti tentang perangkat desa…. Langsung tanya yg dibwah yaitu masyarakat.
    Perangkat desa budal kerja jam brp? Coba tanyakan ke masyarakat, saya mau urus surat² paling tidak 2 hari…. Karena mereka perangkat berangkat kerja rata² siang, dan saya juga butuh ke kabupaten, akhirnya y besuk nya lg baru berangkat ke kabupaten, karena desa saya jauh dr kota…. Miris³

  7. Biar 5 tahun ajalah..kasian warga iya klo dia amanah dlm jabatannya klo gk hrs nunggu lm lg untuk suatu perubahan dan biar kompetensi itu ada

    • Sebaiknya kepala desa jabatanya sama dengan presiden 5thn,karena 5tahun sudah cukup untuk mengontrol kinerjanya apakah sesuai gajinya atau tidak,gaji kepala desa didesa saya perbulan bisa mencapai 30jt lebih dr tanah bengkok dan kompensasi bulanan.dan sebaiknya kepala desa diberi kekuasaan untuk memecat bawahannya yg tidak bisa bekerja atau berbuat korupsi.

      • Sebaiknya jabatan kepala desa cukup 5 THN saja,namun prangkat desanya lah yg perlu di sejahterakan atau diangkat menjadi PPPK krn pelayanan kpd masyarakat perangkatlah yg melayani dgn setulus hati..dan siapapun pipimpinanya mereka ttp pelayan masyarakat yg tak terlibat politik praktis

    • I wayana sumerta

      Di desa saya desa bunutan kec.abang.kab.karangasem,prov.bali sudah 3 periode menjabat belum ada perubahan,malah angka kemiskinan bertambah..di samping itu juga sifat keterbukaan untuk masyarakat kurang,begitu juga pelayananan terhadap administrasi kependudukan kurang efektif,ada sampai di pungut biaya.80% masyarakat sudah jenuh dengan kepemimipnannya.

  8. Jangan memandang satu wilayah Desa saja, saya sudah jadi perangkat desa 18 tahun lamanya, kalo saya mau cari kekayaan bukan kerja di desa, saya mengabdi untuk desa saya, walau kami di lampung Barat siltapnya standar tapi demi kemajuan di desa kami jalani, apalagi di katakan ngantornya siang, kami jam 07.30 sudah ngantor sampai jam 4 sore selama 5 tahun terahir ini karena perangkat sudah menjadi bagian dari ASN, soal pelayanan lambat karena masyarakatnya menyepelekan bila di suruh bawa persyaratan administrasi kependudukan dan surat yg di perlukan, kami juga jauh kantor desanya karena desa kami wilayahnya pegunungan, dan tidak punya tanah bengkok seperti di daerah jawa, WAJAR DONG KAMI PERANGKAT DESA PERLU DI PERHATIKAN KESEJAHTERAANYA, KAMI JUGA PUNYA KELUARGA YG BUTUH BIAYA HIDUP DAN MENYEKOLAHKAN ANAK KAMI SAMPAI JENJANG YANG LEBIH BAIK DARI ORANG TUANYA !!! Tidak semua perangkat desa ahli korupsi !!

  9. Saya setuju Menjadi Kades hrs Ahlak yg baik

  10. Semenjak adanya dana desa jabatan kades 5 tahun jadi rebutan,apalagi kalau 9 tahun..partai yang mendukung usulan tersebut tak akan didukung oleh rakyat!!!

  11. Semenjak ada dana desalah byk masyarakat tertarik utk menjadi calon kades, fenomena apa ini ,utk mencari kades yg amanah mungkin satu dua orang yg benar2 ada, lainnya bgm, sebaiknya malah klo bisa kades itu satu periode dan cukup 5 tahun saja

  12. Sebaiknya masa jabatan kades 5 tahun saja dan perangkat lainnya juga 5 tahun wong ngantornya aja berangkat jam 9

  13. Sy s7 jabatan kpl desa cukup 5 thn sj. Biar ada regenerasi berikut nya bisa naik. Kl 9 thn terlalu lama, bisa jadi ada kerajaan kecil di desa krn terlalu lama. Dpr seenak nya buat uu tlg lihat dong generasi muda kita biar bisa berkompetisi di desa, dan saran sy kl bisa kpl desa ke depan nya hrs lah S1 biar bisa ngerti ttg tugas yg di emban, jgn spt skrg byk yg ngerti bagaimana cara kelola uang yg dlm jumlah besar sehingga terjadi lah korupsi, bukti nya skrg byk sekali kpl desa yg sdh masuk penjara,kok dpr di mana pikiran nya kok gk rasa kasihan dgn kpl desa yg sdh masuk penjara gara2 dana desa. Tlg dpr meilhat hal ini jgn dgn sebelah mata tapi buka kedua mata nya lebar2 dan antisipasi sblm terjadi hal2 yg tdk di inginka. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *