TANGERANG — Polemik pemberhentian perangkat desa Bunar terus berlanjut, tak terima dipecat, empat dari 7 perangkat desa Bunar mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, Selasa (26/10/2021).
Kedatangan perangkat desa Bunar diterima kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, dihadapan mantan Camat Kelapa Dua tersebut, satu persatu mencurahkan unek – uneknya seputar pemberhentian sepihak oleh kepala desa Bunar dengan tanpa dasar.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Kadis Pemdes Pak Dadan yang telah menerima kedatangan kami, dan alhamdulillah kami disambut baik oleh pak Kadis DPMPD,” kata Sekdes Bunar Suherli.
Dilansir dari detakbanten.com, Suherli menceritakan kronologis keluarnya surat pemberhentian oleh perangkat desa kepada dirinya bersama enam orang perangkat lainnya, pada saat keluarnya surat tersebut dirinya menilai ada kejanggalan karena sebelumnya ada rapat koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa Bunar, pada hari senin (25/10/2021), namun tiba – tiba setelah rapat koordinasi sorenya dirinya menerima surat pemberhentian.
” Kami datang ke Pemdes hanya ingin berkonsultasi aja, apakah tindakan seperti itu sesuai aturan atau tidak,”kata Suherli, Selasa (26/10/2021).
Hal senada juga dikatakan perangkat lain Winarno, menurutnya dia, kalau memang aturan yang tertuang didalam permendagri dan Perbub sudah tidak dijadikan acuan, sebaiknya aturan tersebut dicabut saja, karena saat ini jika ada permasalahan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka kembalikan saja kepada aturan.
“Jangan main asal ganti, tolong kembalikan kepada aturan yang ada,”kata Winarno.
Sementara kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana akan menerima keluhan dan aspirasi perangkat desa Bunar, namun dirinya menghimbau agar polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Bunar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara aturan yang ada di Permendagri, kewenangan ada di Camat masing – masing sebagai pembina.
” Silahkan bersurat kepada Kades terpilih, terkait keberatan pemberhentian perangkat desa, ditembuskan kepada Camat Sukamulya, nanti saya akan bantu menelpon dan mempasilitasi dengan ibu Camat,”terang Dadan.
Pemberhentian perangkat desa yang tidak ikut seleksi , tetapi diangkat sebagai perangkat karena kebijakan politiknya kepala desa menurut saya masih bisa keputusan sepihak ?