Breaking News

Tolak Keberadaan Perangkat Desa Tanpa SK, Sikap BPD Bunar Ini Layak Dicontoh

Tangerang – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Anadi meradang saat ada salah satu perangkat desa bawaan kepala desa (Kades) yang baru menyebutnya dengan istilah oknum.

Dilansir dari redaksi24.com, sebutan oknum itu keluar dari mulut salah satu perangkat desa yang baru ketika Anadi mengusir mereka dari ruangan kerja Kantor Kepala Desa (Kades) karena dianggap telah menganggu pelayanan masyarakat.

Menurut Anadi, sebutan oknum tersebut jelas melecehkan lembaga BPD. Karena BPD sebagai lembaga desa yang setara dengan Kades dan sama-sama  memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tangerang.

“BPD Bunar memiliki SK dari Bupati Tangerang, yang nyebut saya oknum itu harusnya ngaca, hanya pakai seragam tapi belum memiliki SK sudah berani menyebut saya oknum,” kata Anadi dengan nada geram saat ditemui di kantornya Rabu (27/10/2021).

Lebih jauh dia menjelaskan, sebagai lembaga desa yang memiliki Tupoksi pengawasan, pihaknya berhak mempertanyakan keberadaan orang-orang berseragam staf desa di kantor Kades.

Karena, tegas Anadi, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri No 67 tahun 2017.

“Tidak bisa seenaknya memakai seragam kemudian duduk bergerombol, karena belum memiliki legalitas sebagai perangkat desa, pas saya tanya SK-nya, mereka semuanya tidak bisa menjawab,” kata Anadi.

Anadi pun berharap agar Camat Sukamulya segera mengambil sikap untuk bisa meluruskan polemik perangkat Desa Bunar sesuai aturan supaya ada kepastian. Karena roda pemerintahan Desa Bunar harus tetap berjalan.

“Gunakan mekanisme yang benar sesuai aturan di pasal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Permendagri 67 tahun 2017, kalau tidak sesuai tentunya akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” jelas Anadi.

Diketahui, pemberhentian perangkat Desa Bunar menimbulkan polemik. Sejumlah perangkat Desa Bunar mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dan kantor Camat Sukamulya karena merasa telah dipecat Kades yang baru secara sepihak.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *