Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korekku Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Keputusan tersebut di antaranya, RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.
Selain itu ada penambahan 9 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu; Empat RUU usulan DPR antara lain RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusu dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.
Dua RUU usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta tiga RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Pemerintahan Digital.
Tidak adanya revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 tentu sedikit banyaknya mengecewakan bagi perangkat desa, utamanya yang tergabung dalam PPDI. Mengingat dalam beberapa bulan terakhir, PPDI dan beberapa organisasi perangkat desa lain bersama dengan DPD RI telah mengadakan beberapa audensi yang berkaitan dengan usulan-usulan dalam revisi UU Desa nantinya.
Sementara itu, Pengpus PPDI melalui Sarjoko, S.H, Sekretaris Jendral menyampaikan bahwa memanga ada sedikit kekecewaan dengan tidak masuknya revisi UU Desa dalam prolegnas prioritas tahun 2022.
“ Informasi yang kami dapat dari Komisi 2 DPR RI, memang revisi UU Desa sendiri dirasa belum terlalu urgent untuk masuk di Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2022,” ujar Sarjoko melalui sambungan selulernya.
“ Bisa jadi pada tahun 2023 nanti, utamanya menjelang tahun-tahun politik, revisi UU Desa ini masuk dalam prolegnas prioritas pembahasan di legislative,” imbuh Sarjoko.
Sekjen PPDI sendiri melihat bahwa dalam draft usulan yang beberapa waktu bersumber dari DPD RI terdapat pasal-pasal yang merugikan bagi perangkat desa, tapi tidak dipungkiri juga ada pasal-pasal yang menguntungkan perangkat desa.
“ Sebagai contoh terkait dengan aturan tentang penghasilan tetap, dalam usulan tersebut disebutkan bersumber dari DAU yang nantinya akan menjadi pagu anggaran tersendiri, tidak ikut dengan anggaran untuk desa lainnya,” papar Sarjoko.
“ Tentu hal ini nantinya akan menjadi salah satu dasar pelaksanaan penyaluran siltap yang rutin tiap bulan diterimakan langsung ke rekening pribadi perangkat desa,” pungkas Sarjoko.
adakah tindakan atas pemberhentian sepihak aparatur desa