Karawang – Beredar lagi surat Bupati Karawang tanggal 4 Nopember 2021 untuk mempertegas regulasi sesuai peraturan yang diatasnya. Padahal yang diharapkan oleh perangkat desa di Kabupaten Karawang adalah penguatan regulasi tersebut. Mengingat Sekretaris Daerah Karawang pun sudah menerbitkan surat edaran yang isinya hampir sama dengan surat bupati.
“Dengan masih banyaknya pemberhentian secara sepihak oleh kepala desa tentunya pemerintah Kabupaten Karawang belum punya keinginan untuk membenahi,” kata Sekretaris PPDI Karawang Aan Karyanto. Kamis (9/12/2021) yang dilansir dari faktajabar.co.id.
Menurutnya, antara regulasi dan tindakan perlu seimbang, jangan hanya dibuat surat edaran bupati sementara tidak ada penguatan dan tindakan.
“Saya rasa percuma saja surat tersebut di terbitkan. Nantinya semakin banyak pelanggar aturan tanpa ada tindakan,” kata Aan.
Kata dia, tentu ini semua tidak mudah perlu banyak dukungan dari semua pihak terutama leading sektor yang membidangi pemerintahan desa harus selaras dan sejalan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik tanpa adanya konflik internal pemerintahan desa.
“Alhamdulilah komisi A DPRD karawang bisa mengakomodir usulan-usulan PPDI Karawang tentang di terbitkan nya Perda perangkat desa,” kata Aan lagi
“Semangat terus buat rekan-rekan baik yang masih menjabat maupun masih berproses perkara atau yang sudah non aktif. Insya Allah saya akan terus berjuang sampai akhir masa kepengurusan PPDI Karawang berakhir,” tambah Aan.
Lanjutnya, PR PPDI bagaimana agar Perda dan perbup tentang perangkat desa di Karawang bisa terbit. Tentu harus adanya kemauan yang tinggi dari semua tidak ada perjuangan yang mudah perlu proses dan pengorbanan.
“Saya tidak berpikir siapa yang berjuang atau tidak. Tetapi bagaimana caranya perangkat desa Karawang bisa sejahtera dan bermartabat,” tandasnya.