Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono menghentikan sementara proses uji perangkat desa yang seharusnya berlangsung pada Kamis (16/12/2021).
Mas Dhito—sapaan akrab Bupati Kediri—mengatakan, keputusan itu diambil lantaran banyak aduan yang masuk terkait kesalahan sistem penilaian oleh pihak ketiga pada tes yang digelar di Basement Simpang Lima Gumul (SLG) dan Convention Hall SLG, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021).
“Kami menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang terdiri dari 7 kecamatan, 61 desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” terangnya yang dilansir dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Mas Dhito menuturkan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
“Berdasarkan tiga peraturan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut selaras dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” ujarnya.
“Pengusutan sekarang masuk ke dalam tahap verifikasi inspektorat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa D Sampurno.
Terkait indikasi pelanggaran, Sampurno menerangkan bahwa pihak ketiga yang menjadi penilai tes pada 16 Desember 2021 sama dengan panitia pada 9 Desember 2021.
“Jadi, tes dihentikan sambil menunggu proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Salah satu pelapor berinisial DAS mendukung penuh tindakan Bupati Kediri tersebut. Ia berharap, tim fasilitasi dari Pemkab Kediri dapat mengusut tuntas kasus pelanggaran pada penilaian tes perangkat desa.
“Saya mendukung penuh pengusutan yang diinisiasi Bupati dan jajarannya. Saya berharap, langkah tersebut mampu menemukan titik cerah terhadap kesalahan penilaian ini,” ujarnya.