TULANGBAWANG BARAT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat Sofyan Nur melarang kepala tiyuh atau kepala desa (kades) sembarangan mengganti perangkat tiyuh.
“Ada mekanisme terkait dalam pergantian dan pengangkatan perangkat tiyuh sehingga kepala tiyuh yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa seenaknya mengganti,” tegas Sofyan usai acara pembekalan awal jabatan kepada 69 kepala tiyuh terpilih di Tulangbawang Barat, Lampung, Rabu (5/1/2022), seperti dilansir dari monoligis.id
Dia menuturkan, untuk memberhentikan perangkat tiyuh, harus memenuhi unsur sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh. Dalam Permendagri tersebut, perangkat tiyuh bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Diberhentikan yang dimaksud karena usia telah genap 60 tahun, kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Lalu berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat tiyuh serta melanggar larangan sebagai perangkat tiyuh. Jadi berdasarkan aturan tersebut kepala tiyuh yang baru tidak boleh semena-mena,” paparnya.
Maka dari itu, lanjut Sofyan, apabila pengangkatan dan pemberhentian aparat tiyuh tidak mengacu dalam peraturan perundang undangan ini maka dinyatakan tidak sah.
Sofyan juga menegaskan bahwa, bila ada unsur pemaksaan pemberhentian perangkat tiyuh, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Terakhir, apabila aparatur pemerintah tiyuh dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak memahami aturan atau tidak mengerti apa yang akan dikerjakannya sebaik mengundurkan diri saja,” pesan Sofyan.