KUPANG – Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menjawab polemik terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di wilayah NTT (Kupang, 7/2/2022).
Dilansir dari infonawacita.com, Darius menjelaskan bahwa Akhir-akhir ini, berita media terkait penyegelan kantor desa atau fasilitas publik lain di desa sebagai bentuk protes atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih kerap terjadi di berbagai desa.
Laporan polemik tersebut diterima lembaga-lembaga pengawas, seperti inspektorat dan Ombudsman. Bahkan, kata Darius, gugatan ke PTUN Kupang terus berdatangan. Laporan masyarakat dengan substansi desa masuk dalam tiga besar substansi keluhan masyarakat NTT yang disampaikan ke Kantor Ombudsman NTT sepanjang tahun 2021.
Salah satu keluhan substansi desa yang kerap dilaporkan adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Untuk itu, kata Darius, dalam rangka mencegah mal-administrasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, bersama ini kami sampaikan beberapa referensi peraturan perundang-undangan yang wajib dijadikan acuan bagi para kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa:
Pertama; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 53, yaitu:
1) Perangkat Desa berhenti karena alasan:
a) meninggal dunia;
b) permintaan sendiri; dan
c) diberhentikan karena:
• usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
• dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
• Berhalangan tetap.
• Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan;
• Melanggar larangan sebagai perangkat desa;
2) Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/ Wali Kota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, menyatakan rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Kedua; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) menyatakan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketiga; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 menyatakan Perangkat Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat; Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/4268/SJ tanggal 27 Juli 2020 perihal “Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa” ditujukan kepada Bupati/WaliKota di seluruh Indonesia, menerangkan bahwa salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Perangkat Desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang professional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian pemberhentian Perangkat Desa dengan alasan masa tugas yang didasarkan pada siklus waktu 1 (satu) tahun anggaran merupakan alasan yang tidak tepat, oleh karena periode/masa tugas Perangkat Desa dibatasi pada usia 60 (enam) puluh tahun.