Langkah Tegas Bupati Seluma, Pecat Kades Nekat Berhentikan Perangkat Desa Non Prosedural

Seluma – Polemik dualisme perangkat desa yang terjadi di Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berlarut-larut sejak 2 tahun, berakhir dengan pemberhentian tidak hormat terhadap Onzaidi dari jabatannya selaku Kades Padang Kelapo, melalui SK yang ditandatangani Bupati Seluma Erwin Octavian.

Melalui rapat tertutup pada Rabu sore (9/2) sekitar pukul 14.00 wib yang dipimpin Wakil Bupati Gustianto, dan dihadiri Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto, serta pejabat eselon dilingkungan Pemkab Seluma lainnya, SK pemberhentian kades tersebut diserahkan melalui Sekretaris Camat Semidang Alas Maras Ruslan.

Dilansir dari rbtv.rakyatbengkulu.com, Asisten 1 Sekretariat Pemkab Seluma Mirin Ajib menegaskan keputusan ini diambil, karena Onzaidi telah melanggar sejumlah peraturan undang-undang, diantaranya seperti mengganti perangkat desa secara unprosedural, serta menolak mengaktifkan kembali perangkat desa yang telah diganti.

“iya pertimbangan pemberhentian yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa dan PP 11 Tahun 2019, Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemudian Permendagri 66 Tahun 2017,” tegas Mirin Ajib.

Lanjutnya, keputusan tersebut dilakukan karena kades Padang Kelapo yang juga menjabat sebagai Ketua FKKD Kabupaten Seluma ini, telah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, dan melanggar sumpah janjinya tentang implementasi peraturan perundang-undangan tentang desa, sehingga berdampak pada terganggunya proses pemerintahan dan pembangunan di Desa Padang Kelapo sampai saat ini.

Sementara itu, selain memberhentikan Onzaidi selaku Kades Padang Kelapo, Pemkab Seluma juga segera menunjuk penjabat kades untuk sementara waktu, yang akan dilantik di kantor Camat Semidang Alas Maras.

About admin

Check Also

Dibuka Bupati, PPDI Kabupaten Bungo Sukses Selenggarakan Rakerda

BUNGO – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-III Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bungo resmi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Bagaimana dengan Perangkat Desa yang telah dipecat oleh sang Kades pak Admin, apakah sudah dikembalikan ke posisi masing-masing….? Kami sebagai pengunjung aktif ingin tau kelanjutannya. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *