Kotabumi — Perangkat Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) mempertanyakan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan staf desa.
Sebab, tanpa pemberitahuan yang jelas dan surat, pegawai yang bertugas di desa tersebut diberhentikan kepala desa baru secara sepihak. Salah satu perangkat desa mengaku hanya diberitahu melalui pesan singkat dan ternyata langsung ada yang menggantikan.
“Padahal jelas mekanismenya dalam Permendagri No.67/2017 tentang mekanisme dan proses pengangkatan dan pemberhentian staf desa harus memiliki dasar yang jelas serta mekanismenya,” ujar seseorang yang engan disebut namanya, Rabu, 16 Februari 2022.
Dia pun tidak mengetahui masalah pemberhentian tersebut. Ini unsur pemerintah juga, meski berada di desa. Jadi ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Kepala Desa Penaganratu, Taufik, mengatakan akan mengundang pegawai yang diberhentikan itu. “Ada dua kaur yang diganti, tapi itu karena kinerjanya yang kurang,” ujarnya singkat, seperti di lansir dari lamanlampost.co.
Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Lampura, Ismirhan Hadi, menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian staf pemdes harus melalui mekanisme dan peraturan berlaku. Sehingga yang dilakukan di desa itu belum dapat dijadikan landasan.
“Jadi kami masih mengakui yang lama. Harusnya mekanisme dijalankan dan berdasarkan sebab yang jelas, seperti masalah kinerja, ketidakmampuan akibat faktor kesehatan atau lainnya,” ujarnya.
Sebab, semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Itu kan ada aturan, ya harusnya dijalankan. Kalau tidak, tak diakui legalitasnya,” pungkasnya.