Dijadikan Tersangka, Mantan Sekjen PPDI Prihatin Hukum Yang Tidak Berpihak Ke Nurhayati

Magelang – Penetapan tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Kota atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Mendapatkan atensi dari berbagai pihak.

Sebagaimana di informasikan, Nurhayati yang sudah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya hingga pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu melaporkan kasus ke polisi, turut dijadikan tersangka naik statusnya dari saksi dari kasus tersebut.

Tidak luput kasus yang mendapatkan porsi pemberitaan dari berbagai media nasional ini juga mendapatkan perhatian khusus dari mantan pengurus pusat PPDI periode 2017-2022.

“ Saya pribadi sampaikan keprihatinan yang cukup mendalam dengan adanya kasus mbak Nurhayati,” ujar Sarjoko Sekdes Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, yang juga mantan Sekjen PPDI periode 2017-2022, ketika dimintai pendapat terkait kasus tersebut.

“ Kasus tersebut tentu akan menjadi satu preseden yang buruk, karena akan menjadi ketakutan tersendiri bagi orang-orang yang akan mengungkapkan satu kebenaran,” tambahnya.

Mas Joko, sapaan akrabnya juga menambahkan agar teman-teman perangkat desa lebih berhati-hati kembali dalam hal pengelolaan keuangan desa.

“ Jangan takut memberikan masukan ke pimpinan apabila ada yang dirasa kesalahan dalam pengambilan keputusan, karena jika kesalahan tersebut tidak bisa lagi ditolerir tentu akan masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.

Sementara itu perkembangan terakhir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memastikan pihaknya turut mendampingi Nurhayati, ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi Kepala Desa di Kabupaten Cirebon.

“Sekarang dia sudah menjadi terlindungi LPSK, hanya waktu kita mau lakukan investigasi dan ditemui yang bersangkutan sedang kena Covid-19, jadi sedang isoman. Komunikasi baru melakukan sambungan telepon,” kata Hasto di Bandung, Kamis (24/2).

Dikutip dari cnnindonesia.com, Hasto menilai, sosok seperti Nurhayati seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai orang yang mengungkap kasus korupsi.

“Berarti posisinya saksi, mestinya dia saksi pelapor. Untuk itu, kami sedang koordinasikan dengan kejaksaan dan polisi kenapa ini diputus sebagai tersangka,” cetusnya.

Senada dengan Sarjoko, Hasto menilai kasus yang menimpa pada Nurhayati dalam mengungkap kasus korupsi justru menjadi tersangka bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia mengkhawatirkan masyarakat menjadi takut melapor bila menemukan kasus serupa.



About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *