Ombudsman Dan PPDI Provinsi Lampung Turun Tangan, Sekdes Buah Berak Kembali Di Aktipkan

LAMPUNG SELATAN – Pemberhentian Perangkat Desa Non prosedural atau maladministrasi yang terjadi pada Sazuli,SE Sekretaris Desa Buah Berak Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan pada 12 Januari 2022 lalu telah diaktifkan kembali berkat bantuan dari Pengurus PPDI Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Ombudsman Perwakilan Lampung, Senin (14/03/2022).

Segala upaya yang dilakukan oleh Pengurus PPDI dan yang bersangkutan telah dilakukan setelah terjadinya Pemberhentian Perangkat Desa atas nama Sazuli,SE tersebut dari mulai memberikan surat sanggahan ke Kepala Desa Buah Berak pada tanggal 20 Januari 2022.

Setelah yang bersangkutan memberikan Sanggahan ke Kepala Desa tidak mendapatkan Respon Sazuli,SE melayangkan surat sanggahan ke camat Kalianda pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai upaya permohonan banding.

Setelah segala upaya dilakukan mulai dari sanggahan ke Kepala Desa Buah Berak dan Camat Kalianda belum ada upaya untuk memediasi masalah Pemberhentian tersebut Sazuli,SE melaporkan masalahnya ke Omnibusman Lampung.

Melalui Pesan Suara WhatsApp Pihak Ombudsman mengatakan ” setelah berkas laporan diterima dengan lampiran berkas sudah lengkap benar memang terjadi pemberhentian Perangkat Desa Non prosedural dan maladministrasi dan masalah ini akan segera di tindak lanjuti, laporan telah diarsipkan dengan nomor 0017/LM/I/2022/BDL perihal dugaan Maladministrasi penyimpangan Prosedural oleh Kepala Desa Buah Berak terhadap Pemberhentian Perangkat Desa Buah Berak atas nama Sazuli ” ungkapnya.

Dan pada 2 Maret 2022 Ombudsman Perwakilan Lampung melayangkan surat pemberitahuan kepada Sazuli,SE tentang dimulainya pemeriksaan kasus tersebut.

Erwin Susandi dari Bidang Hukum PPDI Provinsi Lampung dalam pesan WhatsApp menyampaikan ” Allhamdulilah perjuangan saudara kita Sazuli dari Lampung Selatan sudah membuahkan hasil yg manis, ombusman setelah melakukan investigasi ke bawah menyatakan bahwa Pemberhentian Sazuli menyalahi Prosedur dan harus mengembalikan ke Kedudukannya sebagai Perangkat Desa per tanggal 1 April 2022. ” Tulisnya.

Ditempat berbeda Sazuli,SE menyampaikan kepada Ketua PPDI Provinsi Lampung melaui Pesan WhatsApp ” Lapor Ketua , hasil dari Klarifikasi Pihak Ombudsman Perwakilan Lampung ke Pemerintah Daerah Lampung Selatan, Pihak Kecamatan Kalianda dan Pihak Desa Buah Berak tentang Pemberhentian sepihak kepada saya hasilnya telah disepakati akan membalikkan jabatan saya selaku Sekretaris Desa Buah Berak per tanggal 1 April 2022. Semoga perjuangan saya ini bisa menjadi inspirasi bagi teman-teman Perangkat Desa lainnya” tulisnya.(Suganda-PuskominfoMesuji)

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *