Ciamis – Puluhan massa perangkat desa berbagai wilayah yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis mendatangi Kantor Pemerintah Kecamatan Singdangkasih untuk audiensi dengan Camat Sindangkasih, Senin 14 Maret 2022.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, kedatangan massa PPDI Ciamis tersebut mewakili rekan satu profesi terkait adanya rotasi yang dilakukan di Pemerintah Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih. Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Toto Suryanto, menyebutkan pihak PPDI Ciamis hadir karena adanya riak.
“Kami hadir terkait rekomendasi yang dikeluarkan Camat Sindangkasih. PPDI Ciamis hanya minta satu poin yaitu mencabut rekomendasi atau dibatalkan karena timbul riak di Desa Gunungcupu,”ucapnya.
Menurut Toto, surat rekomendasi tersebut adalah surat dari Pemerintah Desa Gunungcupu yang meminta untuk merotasi perangkat desa yang berada di wilayahnya. Pihak Kecamatan Sindangkasih pun melakukan surat balasan dengan mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atau dukungan untuk melakukan rotasi.
Melalui audiensi yang terbatas di salah satu ruangan di Kantor Pemerintah Kecamatan Sindangkasih, kedatangan PPDI Ciamis membuahkan hasil. Pihak pemerintah Kecamatan Sindangkasih akan membalas surat kepada pemerintah Desa Gunungcupu untuk menarik rekomendasi atau melakukan surat pembatalan.
“Hari ini (Senin), suratnya langsung dibuatkan dan akan kami tunggu hingga tuntas. PPDI Ciamis hadir di sini untuk melakukan advokasi kepada anggotanya yang dianggap dirugikan, tetapi Alhamdulillah semua sudah selesai,” ujarnya.
“Kepala Desa Gunungcupu tidak akan merotasi teman-teman, dan nanti besok Selasa akan dibina di Setda Ciamis, dari camat, kepala desa, BPD, termasuk perangkat desa yang akan dirotasi,” ucapnya.
Toto mengakui, permasalahan rotasi di tubuh pemerintah esa adalah sebuah hak kepala desa itu sendiri, namun kejadian rotasi di Gunungcupu karena adanya riak.
“Silahkan itu kewenangan kepala desa untuk merotasi dengan catatan jangan ada riak. Kalau ada riak berarti ada yang kurang baik di masyarakat ataupun internal perangkat desa,” katanya.
Ditemui terpisah, Camat Sindangkasih Rina Takarina, menyebutkan, proses pemindahan perangkat desa di Pemerintah Desa Gunungcupu tidak adanya muatan apa pun atau keberpihakan pada siapa pun.
“Kami menerima surat dari Pemerintah Desa Gunungcupu itu 18 Februari. Menindaklanjuti surat itu, saya menugaskan Kasi Pemerintahan Pemerintah Kecamatan Sindangkasih untuk menelaah, mengkaji, terkait usulan tersebut,” kata Rina.
Camat Rina mengaku dirinya mengeluarkan surat rekomendasi tidak gegabah. Pihaknya memanggil terlebih dahulu Kepala Desa Gunungcupu meminta kejelasan, lalu melakukan pembinaan dan pengawasan langsung ke desa.
“Setelah melalui tahapan, tanggal 25 Februari barulah dibuat rekomendasi. Rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau diabaikan, tergantung dari pihak desa masing-masing,” ujar Rina.