MUNA BARAT – Kaimudin, Kepala Desa (Kades) Pajala, di duga telah mencopot tiga orang perangkat desa secara sepihak. Ke tiga perangkat desa itu yakni Alimudin sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1, Gino sebagai kepala Dusun 3, dan Fandi Asdar sebagai Kepala seksi Pelayanan dan Kesejahteraan.
Dilansir dari detiksultra.com, bersama dua rekannya telah mengikuti proses penjaringan perangkat desa pada 10 Juni tahun 2020 lalu, dan dirinya di nyatakan lolos dan langsung menerima Surat keputusan (SK) dari kepala desa. Namun di bulan Mei 2021, sangat terkejut dirinya menerima surat mutasi tanpa ada konfirmasi lebih dulu.
“Sebelumnya kades beri saya surat teguran tapi saya tidak mengerti arahnya kemana, lalu berjalan beberapa hari tiba-tiba ada surat mutasi sebagai staf desa dari kepala desa, saya tidak tahu alasannya sampai dia mutasi,” kesal Alimudin, Senin(4/4/2022).
Atas mutasi tiga perangkat Desa Pahala itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kabupaten Muna Barat, Hasanudin angkat bicara.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Fisip UHO itu menilai, keputusan Kades Pajala tersebut dinilai cacat administrasi dan inprosedural.
Bahkan, tindakan sang kades telah menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 hasil perubahan permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbub) Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pada Perbub Nomor 12 Pasal 28 poin 4 a, b, dan c menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa lebih dahulu dikonsultasikan dengan camat kemudian memberikan rekomendasi tertulis sebagai dasar kades memberhentikan perangkat desanya. Tapi hal ini tidak seperti itu,” jelas Hasan.
Hasan menilai Kepala Desa Pajala, tidak menghargai proses pemerintahan dan tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Olehnya itu saya meminta kepada Kepala Desa Pajala untuk mencabut Surat Keputusan Kades Nomor 10 Tahun 2021 tentang mutasi jabatan dan SK Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa, dan membatalkan seluruh rencana proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang cacat administrasi,” ujarnya.
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, katanya, harus dilaksanakan oleh panitia penjaringan yang di SK-kan oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan bupati melalui camat dengan memberi hak-hak perangkat desa (gaji) sesuai peraturan berlaku.
PPDI Mubar akan mengambil langkah konkrit menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Mubar, pekan depan.
“Saya berharap saat hearing di DPRD nanti agar Kades Pajala bisa hadir dan menghargai proses ini, karena sebelumnya PPDI sudah melangkah surat namun tidak di indahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pajala, Kaimudin memaparkan alasan pemberhentian tiga orang perangkat desanya. Katanya, sejak dua tahun mereka diduga tidak pernah berkantor, bahkan keputusan pemberhentian sudah dikonsultasikan kades ke Camat Maginti, Muna Barat.
“Bagaimana kami tidak berhentikan kalau sudah dua tahun tidak berkantor, nanti tanya di inspektorat ada absennya, tidak mungkin diberhentikan kalau tidak ada alasan, saya sudah layangkan surat peringatan pertama dan kedua dan sudah begitu mekanismenya. Memang mereka sudah begitu modelnya,” bebernya.
Camat Maginti, Marwan saat dikonfirmasi belum memberi komentar. Nomor selulernya sedang tak aktif, namun sebelumnya bupati mengeluarkan surat perintah melalui Camat Maginti bernomor 140/948/2021 tanggal 7 September 2021 perihal “petunjuk”.
Dalam surat perintah itu, poin 1 meminta Kades Pajala agar menyelesaikan persoalan lingkup internal desa.
Poin 2, terkait SK mutasi yang diterbitkan oleh Kades Pajala segera dicabut karena tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.