Lagi Lagi Dan Lagi, 9 Perangkat Desa Di Lahat Diberhentikan Non Prosedural

Lahat – Sembilan Perangkat Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan diberhentikan oleh kepala desa (Kades). Nah, imbasnya kantor desa ditutup sementara sehingga roda pemerintahan menjadi terhenti.

Dilansir dari infosumsel.id, dalam pemberhentian tidak diketahui secara pasti penyebab ataupun masalah yang ada didalam Pemerintah Desa (Pemdes) tersebut. Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat setelah mendapat Rekomendasi tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri RI No 67/2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83/2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Zaldi Eka Ariani dikonfirmasi melalui ponsel tidak bisa dihubungi, ketika didatangi ke rumahnya tidak berada ditempat.

Sementara itu, Camat Lahat Selatan, Isna Abidarda BA mengatakan, terkait surat pemberhentian sembilan perangkat Desa Tanjung Tebat, baru diterima pada Kamis (7/4/2022) siang.

“Benar, siang tadi surat tembusan dari Kades Tanjung Tebat Lahat Selatan, telah kita terima dan baru hendak kita pelajari,” katanya, Ahad (10/4/2022).

Untuk itu, masih kata dia, akan membahas persoalan yang ada bersama Sekcam, Kasi Tapem Kecamatan Lahat Selatan.

“Akan kita pelajari terkait surat yang telah ditembuskan kepada kita. Karena, sampai saat ini, kami pihak Kecamatan Lahat Selatan, tidak mengetahui sama sekali atas alasan maupun pemberhentian terhadap sembilan perangkat desa tersebut,” pungkas Isna Abidarda.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Di kecamatan pagar gunung lahat ada 3 desa perangkat desa diberhentikan..sampai hari ini blom ada upaya dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *