Breaking News

PPDI Mamasa Menggebrak, Siapkan Pengawalan Bagi Perangkat Desa Yang Diberhentikan

Mamasa – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, bakal mengawal sejumlah perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa. Pengawalan rencananya dilakukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mamasa pada Senin 18 April 2022 mendatang.

Dilansir dari timurterkini.com, hal itu dilakukan setelah adanya panggilan Dinas PMD Kabupaten Mamasa terhadap sejumlah perangkat Desa yang diberhentikan. Dalam panggilan itu, Dinas PMD menindak lanjuti surat sanggahan perangkat Desa Sendana pada 30 Maret 2022 lalu.

Dimana sejumlah perangkat Desa nantinya dimintai keterangan, penjelasan dan klarifikasi atas permasalahan perangkat Desa Sendana. Hal itu dikatakan Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Mamasa, Nuryadin Yunus, saat dihubungi Timurterkini.com, Sabtu16 April 2022 malam. Kehadirannya nantinya bakal mewakili pengurus PPDI Kabupaten Mamasa.

Dalam kegiatan itu nantinya, sebanyak 3 Desa perangkat bakal ia kawal. Hal itu berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah perangkat Desa yang diberhentikan.

“Sementara ada 3 Desa di 2 Kecamatan, 2 Desa di Kecamatan Mambi dan 1 Desa di Kecamatan Tandukalua,” katanya. Pengawalan ini dilakukan kata dia, sebagai wujud persatuan Perangkat Desa di Kabupaten Mamasa.

“Melakukan pengawalan ini wujud persatuan organisasi PPDI ini, mengklarifikasi sanggahan perangkat Desa,” bebernya.

Lebih lanjut dia berharap, perangkat Desa diberhentikan agar sesuai dengan aturan Perundang-Undangan maupun Permendagri. Kepala Desa ini lanjut dia, agar memahami bahwa ada beberapa peraturan terkait pemberhentian perangkat Desa.

“Dimana jika ada perangkat Desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan aturan, maka disitulah kami hadir sebagai PPDI, memperjuangkan hak-hak perangkat Desa di Kabupaten Mamasa,” tuturnya. Langkah itu diambil menurut dia, sebagai bentuk dan wujud persatuan organisasi PPDI di Mamasa.

Memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tidak apa dilakukan tegas dia, asal sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satu poin pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat Desa diberhentikan setelah usai 60 Tahun,” tegasnya.

Ia berharap, agar Kepala Desa memahami aturan pemberhentian perangkat Desa.

“Pemberhentian perangkat Desa ada prosedurnya,” tukasnya.

Pengawalan dilakukan bukan maksud melawan Kepala Desa, terlebih kehadirannya sebagai bentuk memperjuangkan hak perangkat Desa.

“Memperjuangkan hak perangkat Desa yang tidak bertentangan dengan Perundang-Undangan. Sekali lagi, kami mengawal,” tutupnya.

About admin

Check Also

Reses Bersama DPRD Jawa Timur, PPDI Panceng-Gresik Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

GRESIK – Sejak diterapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui menjadi Undang-Undang …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *