MAGETAN – Penghasilan para perangkat desa di Magetan terbilang menggiurkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan mengklaim seluruh desa menerapkan penghasilan tetap (siltap) untuk seluruh perangkat di atas ambang batas. ‘’Sudah melebihi ketentuan minimal di PP 11/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa,’’ kata Kepala DPMD Magetan Eko Muryanto, Minggu (17/4), seperti dilansir dari jawapos.com.
Merujuk aturan tersebut, kepala desa (Kades) digaji Rp 2,4 juta sebulan. Sedangkan sekretaris desa (Sekdes) Rp 2,2 juta. Besaran siltap bagi perangkat lain dipatok minimal Rp 2,02 juta. Sumber dananya maksimal 30 persen dari APBDes. ‘’Pencairan siltapnya tergantung penyerapan ADD (alokasi dana desa) masing-masing,’’ terangnya.
Sementara, Kades di Magetan digaji Rp 3 juta per bulan. Sedangkan Sekdes Rp 2,5 juta per bulan. Para perangkat mendapat gaji per bulan Rp 2,3 juta. Bahkan, desa yang kemampuan fiskalnya apik dapat memberi tunjangan satu kali gaji bagi perangkat desa. ‘’Supaya perangkat desa lebih produktif dalam mengabdi untuk masyarakat,’’ pungkasnya.
Salam kenal dari kami sdr2ku perangkat desa yg tergabung dlm PPDI Kab Madiun dan kab. Magetan Jatim dari kami, yg mana kebetulan juga berasal.dari Madiun Kotamadya …yg skrg juga mendapat amanat sbg pengurus PPDI kab. Ogan Komering Ulu Timur ( OKUT ) SumSel. Sukses selalu utk sdr2 fari Jatim.