Tana Toraja – Pemecatan sepihak yang dialami tiga aparat Desa Limbong, Kecamatan Rembon, Tana Toraja berbuntut panjang, Sabtu (18/6/2022).
Dilansir dari tribunnews.com, ketiga aparat desa itu mendatangi DPRD mengadukan nasib yang mereka alami. Mendengar keluh kesah ketiga aparat desa itu, Ketua DRPD Tana Toraja Welem Sambolangi seketika naik pitam.
Bahkan ia melampiaskan amarah dengan menghantam lemari yang ada di ruang Fraksi Hanura. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan Welem.
Ia menilai hal itu adalah perbuatan semena-mena oleh Kepala Lembang Limbong dan Camat Rembon.
“Pemberhentian itu ada syaratnya, aparat lembang ini dilindungi undang-undang,” ucap politisi Golkar itu dengan nada tinggi.
Welem menegaskan, keputusan kepala lembang Limbong memecat tiga perangkat desa melanggar undang-undang. Selain itu kata dia, menginjak injak wibawa Bupati.
“Menurut saya ini semena-mena tidak menghargai bupati. Dimana wibawa bupati kalau tidak dihargai oknum kepala lembang,” geram Putra Masanda ini.
“Pokoknya kita kawal ini.
Bapak dan ibu (aparat lembang) sabar ya,” pesan Welem.
Diberikatakan sebelumnya, tiga aparat Lembang Limbong tak terima diberhentikan dari jabatannya. Salah satu yang diberhentikan yakni Widiawati Mangalik yang menjabat sebagai Sekretaris Lembang.
Widiawati mengatakan, pemecatan dirinya dan dua aparat lembang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, pemecatan itu juga dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Surat pemecatan 1 Juni 2022, terus kami diantarkan ke rumah masing-masing pada Kamis (16/6/2022) malam,” katanya.
Ia juga menyebut alasan pemberhentian ini tidak masuk akal. Alasan pemberhentian karena faktor kinerja yang tidak baik.
“Kompetensi kita sama rata, tapi kenapa cuma tiga yang dipecat. Padahal setiap hari kita sama-sama masuk kantor,” ungkapnya.
Widiawati sudah 11 tahun mengabdi di Lembang Limbong, sejak tahun 2012. Ia diberhentikan bersama Adolfina Patiallo, Kaur Perencanaan dan Pelaporan, serta Yohanis Ua, Kepala Dusun Ratteayun, Lembang Limbong.
Pemberhentian tiga aparat desa ini disebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Rembon, Yulius Papalangi.
Saat dikonfirmasi, Yulius menampik tudingan itu. Ia mengatakan, dirinya hanya mengikuti usulan dari Kepala Lembang terkait nama-nama yang diberhentikan.
“Tidak pak, camat tak ada intervensi disitu. Justru saya hanya mengikuti nama-nama yang diusulkan pak Lembang. Saya juga baru disini,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Namun Yulius membenarkan alasan pemberhentian itu karena kinerja yang tidak baik.
“Alasannya karena kinerja, Ya ada unsur politiknya juga,” ujarnya menambakan.
Sementara, pemecatan yang diduga tak sesuai prosedur ini belum dijawab oleh Kepala Lembang Limbong, Daniel Lintin. Ia yang dikonfirmasi via telepon berulangkali tak kunjung merespon.
Sudah beratus artikel kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh Kades ini saya baca.
Dan ini kebanyakan terjadi diluar Jawa, yg di Jawa hanya beberapa saja.
Apakah para Kades tdk faham UU Desa, ataukah hanya baca tentang Pasal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa saja.
Camat juga ikut berperan d hal ini, karena Asal memberikan rekomendasi, tanpa adanya upaya penyelesaian masalah.
KADES BANGSAT + CAMAT GOBLOK