Parah, Ratusan Perangkat Desa Di Minahasa Terancam Disingkirkan Hukum Tua Yang Baru Dilantik

Minahasa – Kekhawatiran akan pemberhentian massal perangkat desa paska dilantiknya Hukum Tua (Kepala Desa) di Minahasa, benar-benar menjadi kenyataan. Hal ini terungkap dalam rapat pengurus PPDI Sulawesi Utara pada Kamis (14/07) kemarin siang.

Tercatat sampai dengan dilaksanakannya rapat tersebut ada 80 orang perangkat desa yang berasal dari 11 Desa memberikan laporan bahwa telah diberhentikan tanpa prosedur sesuai dengan regulasi.

“ Jumlah ini akan terus bertambah, mengingat ada 98 Desa yang kemarin melantik Hukum Tua pemenang dipilkades serentak tahun ini,” ujar Happy Walangitan Ketua PPDI Sulawesi Utara melalui sambungan selulernya.

“ Sejauh ini kami yang ada di kepengurusan PPDI terus berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi dari permasalahan ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan yang diadakan di Rumah Kopi, Kwangkoan, Minahasa, hadir juga Kuasa hukum ppdi Romel Sondakh, hal ini sebagai persiapan jika nanti kasus pemberhentian ini harus maju ke PTUN.

“ Untuk agenda terdekat, kami akan mengadu ke DPRD Minahasa, kami berharap ada pertolongan dari anggota dewan terhadap nasib rekan-rekan yang diberhentikan,” ujar Nixon Lumawir, Sekretaris PPDI Sulawesi Utara.

Mengingat banyaknya Desa dengan Hukum Tua yang baru dilantik, bisa jadi ada ratusan perangkat desa di Minahasa yang terancam diberhentikan.

Tentu jika ada pembiaraan dari Pemerintah Daerah terhadap permasalahan ini akan menjadi satu preseden buruk, ditengah upaya Pemerintah Pusat yang mencegah kasus semacam ini terjadi dengan penerbitan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *