Nasib Warda Bahtiar, Sudah Dipecat Tidak Dibayar Hak-nya Pula

Mamasa – Polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Tak hanya soal pemberhentian, soal pembayaran gaji pun menjadi perbincangan.

Warda Bahtiar misalnya, salah satu perangkat Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, merasa keberatan setelah diberhentikan oleh Kepala Desa Hahangan, Saeni.

Dilansir dari timurterkini.com, Warda menceritakan pemberhentiannya sebagai Kaur Tata Usaha Desa Hahangan, setelah menerima Surat Keputusan pada 22 Maret 2022 lalu.

Selain diberhentikan, Warda, mengaku belum menerima gaji layaknya perangkat Desa lain. Sementara kata dia, berdasarkan informasi yang ia peroleh, perangkat Desa Hahangan aktif atau yang tidak diberhentikan telah menerima gaji.

Di Desa Hahangan lanjut dia, sebanyak 3 orang perangkat Desa diberhentikan dan 2 diantaranya adalah Kepala Dusun.

“Kalau kita yang diberhentikan tidak ada terima, 2 Kepala Dusun, dengan sayami Kaur TU nya,” ujarnya .

Sementara informasi yang dia dapatkan di Desa lain, perangkat Desa yang diberhentikan tetap menerima gaji sesuai SK Pemberhentiannya.

“Di Desa lain itu sperti Sendana mereka terima meskipun suda diberhentikan,” bebernya. Dengan demikian, dirinya berharap agar mendapatkan haknya sebagai mana mestinya.

Menurutnya sebelum ada SK pemberhentian, dirinya tetap aktif sebagai Kaur TU di Desa Hahangan. “Sementara teman lain bisa mendapatkan hak mereka, kenapa kami tidak, sementara 3 bulan itu sebelum SK itu ada proses kita tetap aktif,” ungkapnya.

Ditegaskan, dirinya terus berupaya menuntut haknya sebagai perangkat Desa yang diberhentikan. Demi mendapatkan keadilan maupun hak, dirinya telah melakukan berbagai upaya dengan mempertanyakan ke Dinas PMD maupun Insfektorat.

Bahkan, dikabarkan bakal menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar lantaran merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa.

“Tetap akan menuntut hak kami, gaji kami, jabatan kami kalau tidak sesuai dengan prosedur, kami juga akan tetap menuntut itu,” tegasnya. Kepala Desa Hahangan, Saeni, saat ditemui awak media membenarkan perihal tersebut.

Perangkat Desa yang menuntut haknya selama 3 bulan kata dia, tidak pernah bekerja. “Mereka itu menuntut haknya, sedangkan selama 3 bulan itu tidak pernah bekerja,” terangnya, Jum’at 15 Juli 2022 siang tadi

Gaji tersebut telah diberikan kepada orang yang telah menjalankan tugas perangkat Desa yang diberhentikan. “Bukan saya tidak mau kasi gajinya mereka itu, tapi saya akan kasi orang yang menggantikan selama tugas-tugasnya, karena mereka tidak pernah melaksankan tugas,” lanjutnya.

Perangkat Desa, Warda, menuntut gaji sebab pemberhentiannya sebagai perangkat Desa keluar pada bulan Maret 2022. Namun demikian, Kades Hahangan malah menjelaskan proses tuntutan perangkat Desa yang dimaksud. “Saya kira mereka sementara dalam proses terus melapor, mulai dari Insfektorat, PMD, Ombudsman dan sampai ada saya liat untuk ke PTUN,” jelasnya. Meski demikian, dirinya tak menampik gaji perangkat Desa tidak menutup kemungkinan akan dibayarkan.

Namun dia berdalih perlu dilakukan tatap muka terhadap mereka yang tidak dibayarkan gajinya. “Saya mau kasi penjelasan, karena memang pembayaran honor mereka itu bukan manusia yang dibayar, tapi kerja yang dibayar, ada kemungkinan akan dibayar,” pintanya.

Menanggapi itu, Seksi Pemerintahan Desa dan Peningkatan Kapasitas Dinas PMD Kabupaten Mamasa, Rudiyanto, menjelaskan, sesuai aturan gaji perangkat Desa itu berdasarkan SK Pemberhentian.

Lanjut dijelaskan, pabila pemberhentian diatas tanggal 20 Maret, maka gaji dibayarkan sampai bulan Maret atau 3 bulan. “Karena sesuai dengan aturan, itu kan suda diproses juga pemberhentiannya, kalau memang suda diberhentikan dan berproses, tetap akan dibayarkan gajinya sampai Maret,” bebernya saat dikonfirmasi via telepon.

Mengetahui hal itu, pihak Dinas PMD rencananya bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Hahangan, Saeni. Pemanggilan kata dia, guna memberikan hak perangkat Desa yang diberhentikan. “Tetap kita panggil pak Desa untuk memberikan haknya sesuai dengan SKnya, yang jelas kalau aturan, dia masih berhak sampai Maret, jadi haknya masih tetap diberikan,” tutupnya.

About admin

Check Also

Rapimda PPDI Jawa Barat, Ini Kesepakatan Yang Akan Dibawa Ke Rapimnas

BANDUNG – Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Pimpinan Daerah tahun 2024, yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *