Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mendesak kepada bapak Gubernur Bengkulu dan Bupati Bengkulu Utara serius menanggapi surat yang datang dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 140/4049/SJ yang di tujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia kecuali Gubernur DKI Jakarta, surat teratnggal 15 Juli 2022 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa.
Ketua PPDI Provninsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mengatakan, dengan banyak kejadian yang ada di Provinsi Bengkulu mulai dari Rejang Lebong, kepahiang, Kaur, Bengkulu tengah, Seluma, Lebong, Bengkulu Utara dan terakhir muko-muko adanya pemberhentian perangkat desa nonprosudural maka PPDI Provinsi Bengkulu bersama Ketua PPDI PPDI Pusat dan PPDI Provinsi Indonesia melakukan langkah menyurati Mentri dalam negeri, maka timbulah surat untuk gubernur seluruh Indonesia, maka dengan ada surat tersebut kami sangat berharap Gubernur Bengkulu dan Bupati se Provinsi Bengkulu benar-benar merealisasikan surat tersebut sesuai dengan isinya.
Di mana isi surat tersebut jelas singkat dan padat berbagai dasar sudah di uraikan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah jika ada juga kepala desa melanggar pada nomor 1 sangat jelas pemberian sanksi administratif, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap oleh bupati, maka dengan ada surat tersebut maka kepala desa tidak ada lagi memberhentikan perangkat desa melanggar aturan, selama ini di Bengkulu masih ada kepaal desa memberhentikan perangkat desa tidak sesaui aturan maka masih banyak teman-teman kami melayangkan gugatan ke PTUN, pemberhentian perangkat desa ini banyak terjadi saat pergantian kepala Desa ujar Majah.
Dan juga saat kawan-kawan kami menang di PTUN masih ada kepala Desa tidak mengembalikannya ke posisi perangkat desa sesuai dengan amar putusa Pengadilan Tata Usaha, seperti di Kabupaten Lebong kawan-kawan kami jelas memenangkan PTUN, tapi sang kepala desa belum juga mau mengembalikannya, upaya kawan-kawan kami PPDI Lebong juga sudah menemui camat, Dinas PMD bahkan Bupati dengan membawa amar putusan tersebut namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak terkait, termasuk juga di Rejang Lebng 2020 yang lalu dalam surat kemendagri yang di tanda tangan oleh Menetri dalam Negeri tersebut jelas pada nomor 2 yang isinya Ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Hurup I undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa Pejabat pemerintahan memiliki Berkewajiban mematuhi Putusan Pengadila yang sudah berkekuatan Hukum tetap, maka rekan-rekan kami yang memenangkan PTUN baik Bengkulu maupun PTUN Medan banding, itu sudah berkekuatan hokum tetap, maka kepala Desa mempunyai kewajiban mengembalikan Perangkat Desa tersebut, jika tidak mau maka kepala Desa bisa di beri sanksi sesuai dengan isi surat nomor 1 tersebut, kini kami menunggu keseriusan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten se Provinsi Bengkulu tentang perangkat desa yang semena-mena di pecat oleh kepala Desa tersebut.
Kami yakin pak Gubernur Bengkulu serius menangani surat tersebut, karena selama ini Pak Rohidin Mersyah Gubernur apapun keluhan parades beliau terus mencari solusi supaya Aturan dan Undang-undang Wajin di patuhi seorang pempimpin, dan Pak Guebrnur Bengkulu bisa meneruskan surat tersebut ke Bupati dan bupati meneruskan ke camat dan camat menruskan ke Desa, supaya kepala Desa mengetahui bahwa pemberhentian perangkat Desa tidak bisa di berhentikan semena-mena. Dan juga kami berharap Kawan-kawan Kami memenagkan PTUN terutama di Kabupaten Lebong di kembalaikan ke posisi nya sesuai dengan amar putusan PTUN, termasuk juga yang di Kaur dan Rejang Lebong, ujar Ibnu Majah Berdarah Pekal ini. (BKL)