BALUT-Aksi bela aparat desa Bentean Kecamatan Banggai Selatan yang dilakukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banggai Laut di Kantor Bupati ternyata tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Dilansir dari banggaipost.com, kehadiran sejumlah pengurus PPDI Balut berserta puluhan masyarakat Desa Bentean di Kantor Bupati Banggai Laut guna menyuarakan aspirasi atas pemberhentian 5 (lima) perangkat desa oleh Kepala Desa Bentean.
Menurut PPDI pemberhentian tersebut dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai prosedur Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (4/8) kemarin, masa aksi diterima oleh Sekretaris Kabupaten Banggai Laut Ruslan Tolani. Dan setelah melakukan musyawarah, disarankan untuk ke Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN). “Kesimpulan kemarin kami disarankan untuk ke PTUN,” kata Ketua PPDI Kabupaten Banggai Laut, Bachtiem Totoke.
Menyikapi hal tersebut, dirinya mengatakan, bahwa sebelum disarankan oleh Pemda langkah-langkah untuk ke PTUN memang sudah disiapkan. Pengacara juga telah disiapkan. “Teman-teman sudah siap dengan pengacara Paralegal dan Pegiat Desa (PAPEDA) yang merupakan mitra dari PPDI. Padahal harapan kami ini tidak sampai ke PTUN. Karna solusinya demikian maka kami siap untuk ke PTUN,” tegasnya.
Salam dari Blitar Jawa Timur
Saya ikut prihatin atad kejadian ini
Saya ikut menyarankan bersama Pengacara laporkan dulu kades ke Kepolisian dengan tuduhan kades menyalahgunakan kewenangan,surati camat untuk minta audensi ( camat punya andil kewenangan terbitnya SK Pemberhentian Perangkat Desa / Rekomendasi juga punya kewenangan Pembinaan kepada kades
Dengan demikian Camat akan kordinasi dengan DPMD
PTUN adalah langkah terahkir karena butuh amunisi dan biasanya akan berkepanjangan
Semoga ada manfaat terus semangat