Menang Putusan PTUN, 8 Perangkat Desa Minsel Merasa Diacuhkan Hukum Tua

MINSEL –  Masalah pemberhentian delapan perangkat Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinongsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih berlanjut.

Dilansir dari sulawesion.com, meski depalan perangkat desa tersebut menang gugatan di PTUN Manado, namun kedelapan perangkat desa Boyong Pante tersebut belum juga dipenuhi tuntutan mereka.

Sekadar diketahui, keputusan PTUN Menado dengan nomor: 40/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.MDO. 14/B/2021/PT.TUN.MKS dan PT.TUN Makasar sudah memenangkan gugatan dari perangkat desa yang diberhentikan.

Sejak diberhentikan secara sepihak oleh penjabat Hukum Tua Boyong Pante Replin Paparo, kedelapan perangkat desa tersebut langsung melakukan proses hukum ke PTUN Menado, dan disana pihak PTUN Menado memenangkan gugatan dari delapan  perangkat desa.

Merasa tak terima, sang hukum tua Replin Paparo pun melakukan banding ke PT.TUN Makasar, namun PT.TUN Makasar pun memenangkan kedelapan perangkat desa tersebut.

Keputusan banding oleh hukum tua pun gagal, dari pihak PT.TUN tetap menenangkan para perangkat desa.

Tapi hingga kini, yang seharusnya para perangkat desa tersebut harus dikembalikan bekerja, tapi pihak hukum tua tidak mengindahkan hasil keputusan tersebut.

Hal pengembalian perangkat desa ini, diperkuat dengan surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 26 Juli 2022, perihal: Permohonan bantuan mengembalikan mantan perangkat desa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Para perangkat desa tersebut meminta hak mereka untuk kembali bekerja, sesuai dengan hasil eksekusi, namun hukum tua Replin Paparo mengatakan bahwa dia hanya menunggu perintah dari atasan.

Menurut para perangkat desa yang saat ditemui media pers, mengatakan bahwa alasan hukum tua belum mengaktifkan mereka karena masih menunggu perintah atasan.

“Hukum tua mengatakan, dia hanya menunggu perintah dari atasan, padahal sudah nyata nyata kami sudah menang di PTUN Menado dan PT.TUN Makasar,” kata seorang perangkat desa yang diberhentikan.

Saat ditanya siapa maksud dari pimpinan yang dikatakan oleh hukum tua, mereka mengatakan, katanya dia menunggu perintah dari Lawyers, camat, dan Bupati Minahasa Selatan, ucap mereka.

Sayangnya, hukum tua dikonfirmasi terkait perangkat desa Boyong Pante tersebut pihaknya  tidak mau dikonfirmasi dengan berbagai alasan.

Para perangkate desa berharap  Bupati Minsel Franky Donny Wongkar  agar memperhatikan aspirasi mereka.

“Tolong selesaikan permasalahan kami ini, karna sudah satu tahun berproses, dan kami sudah dinyatakan menang. Dan sesuai surat yang ada, maka kami akan mengikuti apel setiap hari Senin di kantor desa,” kata mereka lagi.

Dan perangkat desa yang di berhentikan oleh hukum tua terdiri dari Kaur 2 orang, kepala seksi 2 orang, dan kepala jaga 4 orang.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *