Benarkah Revisi UU Desa Masuk Dalam Prolegnas 2023? Begini Penjelasan Baleg DPR

Jakarta – RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 6/2014 tentang Desa kembali menjadi perbincangan di Senayan, hal ini terjadi seusai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Dalam RDPU terkait peningkatan kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyinggung mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi II DPR RI yakni penyempurnaan UU Tentang Desa yang  dinilainya kedepan akan sangat penting mengenai kesejahteraan dan program di desa.

“Komisi II DPR RI, sebenarnya sudah punya rencana, dan juga sudah masuk prolegnas. Rencana tentang penyempurnaan UU Tentang Desa, termasuk BUMDes yang masih harus jadi perhatian,” jelasnya.

Kabar yang sempat heboh di akhir tahun 2021 kemarin ini digadang-gadang akan masuk dalam prolegnas tahun 2022 ini, namun pada akhirnya tidak masuk dalam jadwal pembahasan ditahun lalu.

Lalu, benarkah revisi UU Desa ini akan masuk dalam Program Legislatif Nasional  (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023 nanti ?

Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri telah membaca daftar usulan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dipertimbangkan untuk menjadi program legislatif nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Setidaknya, ada 78 usulan RUU untuk Prolegnas 2023.

Dari jumlah tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan usulannya datang dari pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPR sendiri, baik dari fraksi maupun komisi. “Itu usulan ya, tapi kan belum jadi putusan,” jelas Willy saat menemui awak media di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan 78 usulan tersebut masih akan dikaji lagi. Bahkan, menurutnya, Baleg masih akan menerima usulan lagi, sebab masih ada rapat dengan panitia kerja (Panja) sekali lagi.

Dari data yang diterima awak redaksi puskominfo-ppdi, dari 78 usulan RUU untuk Prolegnas tahun 2023, Revisi UU Desa masuk dalam RUU usulan dari DPD pada urutan pertama.

Revisi UU Desa ini sendiri termasuk banyak dinantikan oleh banyak pihak, salah satunya perangkat desa. Dimana banyak organisasi-organisasi pemerintah desa punya kepentingan utamanya terkait dengan perubahan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan sebagai pamong desa.

Semoga jadwal yang tersusun oleh Banggar DPR tersebut tidak lagi mengalami perubahan, sehingga Revisi UU Desa dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat menampung aspirasi dari semua pihak yang berkepentingan baik di desa maupun pemerintahan desa.

About admin

Check Also

Peroleh 14 Suara Dalam Musda, Asep Ruyandi Terpilih Menjadi Ketua PPDI Sukabumi Periode 2024-2029

SUKABUMI – Asep Ruyandi terpilih menjadi Ketua PPDI Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029, dalam Musyawarah Daerah …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *