DPMD Pesibar Ancam Sangsi Pekon Jika Nekat Berhentikan Peratin Tanpa Ikuti Aturan

PESISIR BARAT- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Pesisir Barat (Pesibar), M. Nursin Candra, S.Pd., M.M., mengingatkan peratin (desa) tak asal mengganti perangkat pekon tanpa alasan mendasar.

Ia mengimbau agar semua peratin se-Pesibar tak membuat gaduh. Ia menilai, pergantian aparat pekon tak sesuai dengan aturan maka peratin menciptakan gaduh di tengah masyarakat.

“Bila hal itu terjadi, sesuai dengan regulasi yang ada, peratin yang bersangkutan siap menerima sanksi, baik itu skor maupun dinonaktifkan dari jabatannya. Bahkan, bisa diberhentikan permanen,” tegasnya.

Peringatan keras ini, kata ia, berlaku bagi 116 peratin, terlebih lagi 62 peratin yang dilantik pada Rabu 14 September 2022.

Nursin meminta para peratin membaca dan memahami Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pergantian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon. Juga turunannya, yaitu Perbup Nomor 10 tahun 2020.

Ia mengancam, jika masih ada peratin berani atau coba-coba memberhentikan perangkatnya dan mengangkangi aturan, siap-siap dinonaktifkan sementara atau dinonaktifkan permanen.

“Kalau tak ada pelanggaran berat dan mendasar, perangkat pekon tak boleh digonta-ganti,” katanya.

Nursin juga meminta agar camat jangan merespon dan menolak jika ada peratin yang akan coba-coba melanggar aturan.

“Ingat, sudah ada dua pekon telah kami tolak dan diperintahkan tetap bersinergi dengan perangkat sudah ada. Tak direkomendasikan untuk pergantian perangkat, yaitu Pekon Bambang dan Pekon Parda Haga di Kecamatan Lemong,” jelasnya.

Ia mengatakan, peratin selaku pemimpin harus bisa berdikari dan berprinsip, ayomi dan bersinergi dengan perangkat yang sudah ada.

“Jangan karena ada tekanan tim atau keluarga, atau alasan suka dan tak suka, atau karena perangkat yang ada saat ini ialah orang-orang peninggalan dari peratin lama, mau seenaknya saja main ganti,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *