Aspiratif Terhadap Perangkat Desa, DPRD Lombok Timur Ajukan 3 Raperda Di Paripurna

Selong, Pemda Kabupaten Lombok Timur kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah yang dibahas pada rapat paripurna ke-2 masa sidang I di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur pada hari Senin (19/9). Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy hadir bersama Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.

“Pengajuan tiga buah Raperda pada masa sidang kali ini merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan” ungkap Bupati dalam sambutan yang dilansir dari portal.lomboktimurkab.go.id.

Ketiga rancangan itu meliputi rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu telah dibahas mendalam bersama tim anggaran dan telah disepakati dengan penandatangan nota kesepakatan bersama Pemda dan DPRD. Berikutnya adalah rancangan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi memiliki peran penting. Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, yang mana ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Di ikuti Pula dengan kondisi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan tatanan hidup masyarakat, yang mengharuskan dilaksanakan pemilihan sesuai dengan ketentuan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah diatur  dalam Peraturan Menteri tersebut. Sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan, teknis dan unsur kewilayahan. Dalam sejarah pengaturan Desa telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa dan yang terakhir yakni UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya tertuang pengaturan tentang perangkat desa.

Disamping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu disesuaikan kembali sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Di akhir sambutan Bupati Lombok Timur mengungkapkan pengajukan tiga raperda itu semata-mata memperlancar berbagai program dan kegiatan yang ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Lombok Timur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *