Praktisi Hukum Nilai Pencopotan Perangkat Desa Di Rokan Hilir Kangkangi Permendagri

Rokan Hilir – Beredar kabar adanya pencopotan perangkat desa oleh Penjabat Penghulu yang baru dilantik di Kabupaten Rokan Hilir. Informasi menyebut tindakan pencopotan menyasar sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun hingga ke tingkatan ketua RT/ RW.

Dilansir dari sabangmeraukenews.com, adanya kabar tersebut direspon keras oleh praktisi hukum di Rohil, Radisman Saragih SH. Ia mengaku mendengar informasi tersebut, misalnya terjadi di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih.

“Kalau masalah itu sebenarnya sudah lama berhembus. Bahkan, informasi yang kami terima, untuk mengisi jabatan penjabat penghulu saja juga dilakukan dengan cara bersaing. Pada akhirnya, muncul penjabat penghulu di Rokan Hilir yang berlatar belakang ilmu pendidikan dan kesehatan,” kata Radisman, Kamis (6/10/2022).

Radisman mengatakan, isu pergantian perangkat ini sudah tersiar sejak habisnya masa jabatan penghulu defenitif. 

Radisman menjelaskan, tindakan pergantian perangkat desa ini telah mengangkangi peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017.

“Apa yang telah dilakukan Pj Penghulu secara nyata dan jelas telah mengangkangi Permendagri nomor 67 tahun 2017,” ujarnya.

Radisman menjelaskan, pada pasal 1 ayat 5 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi.

Praktisi hukum, Radisman Saragih SH. Foto: Istimewa

Sementara pada pasal 6 ditegaskan kalau penjabat kepala desa tidak diperkenankan untuk mengangkat dan memberhentikan unsur perangkat desa secara permanen, kecuali telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal tersebut.

“Tindakan beberapa oknum penjabat penghulu itu diduga kuat melanggar pasal 6 dari Permendagri tersebut,” tegas Radisman.

Diketahui, pada Senin (19/9/2022) tengah malam, Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong melantik sebanyak 35 pejabat sementara (Pjs) penghulu. Pelantikan tersebut menyusul telah habisnya masa jabatan kepenghuluan per 1 September lalu.

Sementara itu, pada Rabu (28/9/2022) malam, sebanyak 14 penjabat penghulu di Rokan Hilir kembali dilantik dilantik. Pelantikan gelombang ketiga ini menandai hampir 50 kepenghuluan yang telah habis masa jabatan penghulunya per 1 September lalu telah diisi lewat mekanisme pengangkatan penjabat penghulu, tanpa pemilihan langsung masyarakat.

Saat ini hanya tersisa 1 penjabat penghulu yang belum dilantik. Sedangkan 2 lagi sudah dilakukan penunjukan Pj penghulu meski jabatan baru akan berakhir pada Oktober mendatang.

About admin

Check Also

Fokus Pada Status Kepegawaian Perangkat Desa, PPDI Bengkulu Siap Hadiri Rapimnas Di Boyolali

Bengkulu – Organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *