Miris, Pemecatan Perangkat Desa Peringkat Pertama Pengaduan Di Ombudsman RI

Bandar Lampung : Data pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung hingga Oktober 2022, aduan pedesaan menduduki peringkat pertama laporan masyarakat. Aduan pedesaan yang mendominasi adalah pemecatan secara sepihak perangkat desa. 

“Karena setiap tahun ini ada pemilihan kepala kampung atau kepala pekon serentak, seperti pemilihan kepala kampung di Lampung Tengah Agustus 2022 lalu, pemilihan kepala pekon di Tanggamus yang berlangsung pada 7 Juli 2022. Ada juga di Pesawaran dan Lampung Barat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Senin, 17 Oktober 2022. seperti dilansir dari m.lampost.co.

Nur mengatakan dalam proses pemilihan dan penetapan perangkat desa ada aduan-aduan masyarakat yang kemudian masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Hingga Oktober 2022, tercatat 67 aduan yang telah terdaftar. 

“Permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada di posisi pertama, seperti pemecatan sepihak perangkat desa oleh kepala desa terpilih. Jadi, orang-orang bawaan Kades yang lama itu dilengserkan, digantikan dengan orang baru,” katanya.

Pemecatan sepihak itu, lanjut Nur, dilaporkan kepada Ombudsman Lampung karena tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk itu,Ombudsman mengingatkan agar kepala desa menerapkan tertib prosedur dan administrasi dalam setiap proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kepala desa meningkatkan literasi dan referensi peraturan mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, selanjutnya menetapkan instrumen dalam pelaksanaan tugas manajerial nya sebagai kepala desa untuk proses pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat desa, kata Kapala Ombudsman Lampung. 

Terjadinya masalah dalam pelaksanaan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa menurut Ombudsman, karena tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga lemahnya akuntabilitas penyelenggara.

“Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyimpulkan bahwa masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya,” kata Nur. 

Berikut data 5 besar aduan masyarakat yang telah masuk Ombudsman Lampung hingga Awal Oktober 2022. 
1. Pedesaan ( 67 laporan )
2. Pendidikan ( 55 laporan )
3. Energi dan Kelistrikan ( 49 laporan )
4. Agraria ( 44 laporan )
5. Perhubungan dan Infrastruktur ( 42 laporan )

Nur mengatakan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan berhubungan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun instansi yang mendapatkan anggaran dari APBD/APBN, dapat langsung dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. memang sdh seharusnya ganti kepala desa ganti jga prangkatnya.knpa perangkat desa di istimewahkan oleh undang2.undang2 desa sama saja membunuh demokrasi di desa itu sendri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *