Dipecat Plus Tidak Dibayar Siltapnya, Perangkat Desa Ini Nekat Lapor Bupati

TTU – Kepala Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Maria Hendrina Abuk, diadukan ke Bupati TTU, belum lama ini.

Dilansir dari ttu.victorynews.id, pengaduan tersebut dilayangkan oleh Mantan Kepala Dusun III, Desa Oekopa Hubertus Nopter Monemnasi.

Hubertus melayangkan surat aduan ke bupati lantaran tidak terima dengan keputusan pemberhentian sepihak terhadap dirinya sebagai kepala dusun.

“Saya diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa. Jabatan itu saya peroleh bukan karena ditunjuk oleh kepala desa. Saya terpilih setelah mengikuti seleksi secara terbuka yang digelar Pemkab TTU pada tahun 2020 lalu,”jelas Hubertus, Selasa, (18/10/2022).

Menurutnya, sang kepala desa menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai kepala dusun pada 4 Oktober 2022 lalu.

SK tersebut baru diserahkan kepadanya tanggal 13 Oktober 2022. Sang kepala desa sama sekali tidak menyampaikan alasan mengapa ia diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dusun.

Setelah diberhentikan, sang kepala desa juga belum membayarkan gajinya selama tiga bulan.

Kepala Desa Oekopa, Maria Hendrina Abuk ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku pemberhentian Hubertus sebagai Kepala Dusun III dilakukannya lantaran pejabat sebelumnya, Wenseslaus Monemnasi telah diaktifkan kembali.

Pengaktifan kembali Wenseslaus dilakukan sesuai dengan SK Bupati TTU yang diterimanya beberapa waktu lalu.

“Karena Bapak Wenseslaus diaktifkan kembali sebagai Kepala Dusun III, maka Bapak Hubertus harus kita nonaktifkan,”pungkasnya.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *