INDRALAYA – Empat perangkat desa di Desa Paya Besar, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga dipecat oleh Kepala Desa (Kades) yang nerupakan petahana yang kembali terpilih pada Pilkades serentak pada 15 Oktober lalu. Keempat perangkat desa dimaksut adalah Herdimansyah, Muhammad Isnaini, Mas’Adi dan Almi.
Dilansir dari palpos.disway.id, Kades Paya Besar, Suparjo, mengatakan dirinya tidak melakukan pemecatan melainkan hanya melakukan pembebas tugasan atau memutus hubungan karena perangkat desa dimaksut tidak pernah lagi menjalankan tugasnya.
“kita disini ado kantor desa. Kantor desa itu selalu tertutup. Mereka ini sudah lamo dak menjalankan tugasnyo. Jugo mereka ini sudah lamo idak ke kantor lagi. Padahal masyarakat butuh dilayani. Saya ingin mereka itu bekerja sebagaimana mestinya tidak hanya memakan gaih buta saja,” ungkap Kades, dihubungi telpon. Rabu (26/10).
Suparjo juga mengatakan alasan lain membebas tugaskan keempat perangkat desa itu karena tidak memihaknya dalam Pilkades lalu. Dan malah justru secara terang terangan memihak lawan politiknya.
“Dan juga pada pemilihan Pilkades kemaren mereka ini secara blak-blakan bertolak belakang dengan saya. Mereka memihak lawan saya. Mereka bilang masalah bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat kalau tidak memilih saya maka bantuan tersebut dipindahkan ke orang lain,” Jelasnya.
Selain itu, kata Suparjo mereka juga menuduh dirinya melakukan kampanye terselubung dengan menyuruh adeknya untuk mengurusi Identitas warga ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Memang ada saya menyuruh adek saya mengurus kartu identitas warga. Mereka mengatakan bahwa orang (Warga) yang diurusi hanya yang memilih saya sedangkan yang tidak memilih saya tidak akan di urusi. Padahal kenyataanya tidak begitu. Semua identitas masyarakat kita urusi,” bantahnya.
Alasan lain, perangkat desa yang di bebas tugaskan itu karena telah bekerja di salah satu prusahaan swasta. Dengan waktu kerja dari pagi hingga sore, sehingga kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal.
Disinggung terkait apakah mereka yang di bebas tugaskan itu pernah dilayangkan surat peringatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Ilir No 5 tahun 2017 “tentang susunan organisasi, tata kerja dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa”, Suparjo mengatakan tidak pernah. Dan hanya pernah memperingatkan mereka secara lisan.
“Pernah aku ingatkan ke mereka kalau mereka dak galak begawe silahkan membuat surat pengunduran diri. Tapi tidak secara langsung pada saat ada sedekahan. Tapi tidak ada yang membuat surat itu. Mereka masih nak mikut aku tapi untuk apo mereka melok aku kalo masyarakat tidak dilayani,” terangnya
Dengan alasan desakan masyarakat, Suparjo mengatakan bahwa dirinya akan memecat secara permanen keempat perangkat desa tersebut setelah dirinya dilantik kembali. Dia juga mengaku tindakanya itu atas dasar inisiatif sendiri dan bahkan belum ada rekomendasi dari kecamatan setempat.
Salah satu perangkat desa yang di putus hubungan kerja adalah Almi. Menjabat sebagai kepala urusan perencanaan. Dituliskan dalam surat pemberitahuan, alasan pemecatan tersebut dikarenakan berbagai macam pertimbangan terkait indikator kinerja perangkat desa. “Iya benar pak, malam kemaren surat pemberhentian hubungan kerja diantar ke rumah,” ujar Almi.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan dirinya diputus hubungan kerja. Diantaranya adalah tidak menjalankan tugas, permintaan masyarakat dan secara terang-terangab memihak ke calon no 1. “Itu alasan lisan pak, tidak tertulis atau tidak ada bukti kuat,” ungkap perangkat desa yang telah bekerja selama 6 tahun tersebut.
Dia menampik alasan kepala desa karena tidak menjalankan tugas dan tidak pernah ngantor. Dia menuturkan bahwa sudah sejak lama sang kepala desa tidak pernah melibatkan dirinya dalam urusan pembangunan desa. Sedangkan tidak pernah ngantor semua perangkat desa bahkan kepla desa dendiri tidak pernah ngantor bahkan sudah sejak 2020 lalu akibat dampak covid 19 yang mengharuskan kerja dari rumah.
“Sebenarnya prosedur bekerja dalam perangkat desa itu bagaimana pak. Karena selama ini perintah dari kepala desa tidak pernah ada. Ini pembangunan desa saja kami tidak tahu. Dana desa juga kami tidak tahu. Hanya ada nama saja pak tapi dipekerjakan layaknya perangkat desa tidak. Bahkan yang menerima bantuan sosial itu saja kami tidak tahu berapa jumlahnya,” terangnya.
Terkait keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, Almi mengaku dirinya memilih netral karena calon yang kalah adalah keluarganya sementara kades petahana adalah jeluarga istrinya.
“Dalam pilkades ini keduanya keluarga dekat kami semua satu dari sebelah saya dan satu dari sebelah istri. Jadi bagi kami ini simalakama. Dan ini sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak melalui pesan WA bahwa saya tidak mau terlibat saya kesana kemari. Saya netral,” terangnya.
Dirinya menyayangkan atas pemberhentian tersebut padahal bulan Desember nanti masa tugas mereka juga akan berakhir.
“Untuk masalah keberatan, saya pribadi menyerahkan ke pihak kecamatan pak. Karena sudah d ketahui oleh pihak kecamatan pak. Masalah surat PHK tersebut untuk sekarang saya menunggu arahan dan solusi dari kecamatan,” tandasnya.
Sementara Camat Payaraman, Hermanto, belum dapat memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Dua kali di hubungi belum bersedia menjawab karena sedang menghadiri rapat Banggar dan pelantikan Pramuka Di Kecamatan Payaraman. Sedangkan Pesan Singkat WA sampai berita ini di turunkan belum ada balasan.