Terungkap! 4 Perangkat Desa Yang Ajukan Uji Materi UU Desa Di Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Beberapa orang perangkat desa mengajukan uji materi atas Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang desa, dan pada Kamis (27/10) Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidnag pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, sementara  permohonan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XX/2022 . Adapun Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Permohonan uji materiil UU No 06 Tahun 2014 ini diajukan oleh

  • Utep Ruspendi Perangkat Desa Sukasari Kec. Sukasari,
  • Hendra Juanda Perangkat Desa Nagrak Kec. Buahdua,
  • Fredi Supriadi Perangkat Desa Ciawitali Kec. Buahdua,
  • Wibowo Nugroho Perangkat Desa Padaasih Kec. Conggeang,
  • Yuliana Efendi warga masyarakat dari Cisompet Garut (mantan perangkat desa).

Kelima perangkat desa ini berasal dari Kabupaten Sumedang dan Garut, Jawa Barat, meski yang diajukan terkait status perangkat desa, mereka sepakat tidak menggunakan bendera atau simbol organisasi.

“ Ini pengalaman pertama dalam hidup saya berhadapan dengan Majelis Hakim meski secara daring, ada yang hilang dari ingatan saya entah melayang kemana, yg pasti saya sempat merasakan keringat dingin mengalir hampir dari semua sela-sela tubuh hingga membasahi celana dalam saya, “ ujar Hendra Juanda salah satu pemohon, yang juga sebagai Sekretaris Desa Nagrak, Buahdua, Sumedang ini.

“ Ini semua murni saya lakukan karena terdorong oleh keinginan menyuarakan tentang desa dan perangkat desa diberbagai ruang, terima kasih kepada semua rekan-rekan yang telah memberi support kepada kami,” tambahnya.

Meski dalam permohonan uji materi atas Undang-undang desa ini atas nama perangkat desa, akan tetapi ada nama-nama besar yang turut andil dalam penyusunan diantaranya Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si., Guru Besar Ilmu Tata Negara di Universitas Terbuka, dan Dr. Wahyu Krida Saksi, S.H, dari dosen  ilmu hukum pemerintahan Universitas Terbuka di Tangerang.

Dalam sidang perdana ini panel hakim memberi saran kepada pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan, dan memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Pemohon harus menyerahkan perbaikan permohonan selambatnya pada 9 November 2022 ke Kepaniteraan MK.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

One comment

  1. Mantap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *