Status PPPK, Harapan Atau “Jebakan Batman” Bagi Perangkat Desa

Jakarta – Status kepegawaian dari perangkat desa sempat disinggung oleh Kementerian Dalam Negeri, pada acara webinar dengan tema Strategi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah Jawa Bali, Rabu (02/03).

Webinar ini sendiri dilaksanakan dalam rangka tindaklanjut program SAPA DESA Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom. Dari Dirjen Bina Pemdes sendiri diwakili oleh Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah II Nana Wahyudi sebagai pemateri.

Ada informasi menarik yang didapat terkait status kepegawaian perangkat desa, ketika masuk dalam sesi tanya jawab setelah penyampaian materi.

Menurut Nana Wahyudi profesi perangkat desa ini merupakan satu profesi yang memiliki kekhususan tersendiri, untuk itu sepantasnya ikut dalam golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi perangkat desa di Indonesia, bagaimana tidak selama ini profesi perangkat desa ini bisa dikatakan “abu-abu’. Meski dalam tugasnya mengerjakan tugas dan kewajiban dalam bidang pemerintahan, akan tetapi perangkat desa bukanlah PNS.

Sontak sedikit informasi terkait status PPPK ini menjadi pembahasan tersendiri dalam beberapa lini massa, baik itu melalui media sosial maupun berita-berita online.

Namun ada satu hal yang perlu dipelajari dan diperhatikan, bagaimana status PPPK ini nanti, apakah memberi  manfaat positip bagi perangkat desa, ataukah malah merugikan?

Sebagaimana diketahui bahwa  PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Terkait dengan hak yang diterima oleh PPPK ini tidak jauh berbeda dengan hak-hak yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama ini, dalam hal ini tentu sejalan dengan apa yang menjadi keinginan dari perangkat desa.

Jika mencermati klausal kontrak kerja yang digunakan dalam tenaga pengajar (guru), kontrak kerja ini paling sedikit 1 tahun dan lama 5 tahun. Namun bisa diperpanjang dengan evaluasi setelah masa kontrak kerja telah selesai.

Sementara perangkat desa selama ini memiliki masa kerja sampai dengan usia 60 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang desa.  Dalam hal kontrak kerja ini tentu sangat bertentangan dengan keinginan Perangkat Desa.

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, banyak usulan-usulan tentang pembatasan masa kerja perangkat desa yang akan diusung dalam revisi UU Desa.

Tercatat sudah ada beberapa usulan pembatasan masa kerja perangkat desa agar disesuaikan dengan masa kerja kepala desa, mulai dari draft usulan DPD RI pada tahun lalu sampai dengan yang heboh akhir-akhir ini draft usulan dari DPP Apdesi.

Jika dicermati dengan teliti, bukankah usulan pembatasan masa kerja perangkat desa ini sejalan dengan konsep dalam status PPPK? Karena sama-sama memiliki batas waktu yang disebut dengan kontrak kerja.

Jika wacana ini berjalan mulus, tentu bagi perangkat desa akan mengalami kerugian yang amat besar. Karena bisa terjadi nantinya kontrak kerja perangkat desa akan di evaluasi seiring dengan selesainya jabatan Kepala Desa pada setiap periodenya, lalu apakah ada jaminan bahwa kontrak kerja itu akan diperpanjang?

Maka dari itu, perlu kiranya perangkat desa berhati-hati dengan wacana perangkat desa berstatus PPPK. Jangan sampai hal ini tanpa kita sadari nantinya malah menjadi “jebakan batman” yang akan merugikan bagi perangkat desa.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

2 comments

  1. Menurut saya perangkat desa jangan dijadikan P3K tetapi PNS. Akan teapi jika PNS itu tdk mungkin, karena terpancang regulasi, maka PPDI harus bersikap agar Pemerintah menjadikan Perangkat Desa sebagai Pegawai Pemerintah Khusus (P2K) sebagai status kepegawaiannya.

    P2K itu sendiri adalah ASN bukan PNS yang mendapatkan gaji, tunjangan dan lainnya sebagaimana P3K tetapi tidak ada kontrak kerja (masa jabatan usia 60 tahun sesuai UU Desa), dan tidak bisa dipindah tugaskan ke desa lain.

    Tanggapan komentar saya ini hanyalah sebuah gambaran yang tidak ada dasar hukumnya, tetapi masuk akal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *