Paska Didatangi Puluhan Ribu Perangkat Desa, Begini Respon Mendagri Dan Mendes PDTT

Jakarta – Gelaran silahturahmi nasional persatuan perangkat desa indonesia jilid ke 3 telah usai, agenda besar ini sukses dihadiri puluhan ribu perangkat desa dari seluruh Indonesia.

Usulan yang di bawa oleh PPDI telah disampaikan keberbagai pihak seperti Menteri dalam negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan DPR R I.

Berikut ini tanggapan dari 2 kementerian yang dikunjungi Pengurus Pusat PPDI, terhadap aspirasi terkait nasib perangkat desa.

Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku sudah menerima aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesi. Ia mengaku masih mempelajari tiga poin aspirasi yang disampaikan PPDI.

“Ada tiga hal yang disampaikan, Pertama, mengenai masalah pemberhentian jabatan. Mereka merasa banyak diberhentikan oleh kepala desa. Ketika kepala desanya baru, semua perangkat desa diganti. Padahal, undang-undang sudah mengatur mengenai mekanisme itu,” kata Tito.

Terkait poin pertama itu, kata Tito, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Poin kedua, lanjutnya, para perangkat desa meminta agar status jabatan mereka disamakan seperti pegawai negeri sipil.

Terhadap aspirasi itu, menurut Tito, Kemendagri juga perlu melakukan kajian terlebih dahulu karena pelaksanaan permintaan tersebut memerlukan revisi U U Desa.

” PPDI minta agar disamakan seperti pegawai negeri. Nah, ini akan kami kaji karena ini menyangkut revisi U U desa,” jelasnya.

Poin ketiga ialah PPDI meminta adanya penghasilan tetap bagi perangkat desa yang berasal dari dana perimbangan.

” Yang ketiga adalah mereka minta agar siltap, seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan tidak berasal dari alokasi dana desa, karena sering terlambat,” kata Tito.

Aspirasi dari PPDI itu didiskusikan oleh Kemendagri bersama dengan para pemangku kepentingan terkait lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI.

“Nah, ini tentu harus kamidiskusi dulu dengan stakeholders masalah keuangan, baik Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, DPR, Banggar, dan lain-lain,” ujar Tito.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa.

Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini  saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau.

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim.

Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan, karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan.

Pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif. karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi U U Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Demikian tanggapan dari 2 kementerian yang bersentuhan langsung dengan perangkat desa, dalam menanggapi aspirasi dari PPDI.

Menarik di nanti bagaimana upaya dari 2 lembaga pemerintah ini dalam memperjuangkan nasib perangkat desa.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *