UU Aparatur Pemerintah Desa, Inilah Target Perjuangan PPDI

SLAWI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa. Desakan itu mencuat saat PPDI menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Jateng di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu siang 25 Februari 2023. 

Musda untuk memilih Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 itu, mengusung tema ‘Membangun Sinergitas Menuju Perangkat Desa Jawa Tengah yang Berintegritas dan Profesional’. 

Dilansir dari radartegal.com, Selain agenda itu, lanjut dia, agenda besar kedepan yang telah disampaikan dalam Silaturahmi Nasional di Jakarta pada 25 Januari 2023 lalu, yakni tentang kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan kesejahteraan perangkat desa.

Dia menjelaskan, perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola keuangan negara. Akan tetapi, status kepegawaiannya tidak jelas. 

“Kita tidak meminta diangkat menjadi PNS ataupun PPPK, karena kita unik kita dalam status kepegawaiannya unik. Makanya kita minta ada aturan khusus yang mengatur tentang kepegawaian perangkat desa, sehingga nanti munculnya adalah Undang-undang aparatur pemerintah desa. Saat ini, SK pengangkatan perangkat desa baru skalanya SK kepala desa,” kata Slamet Mubarok yang merupakan Perangkat Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas itu. 

Slamet Mubarok

Menurut dia, ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa membuat sejumlah perangkat desa di luar Jawa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan pemberhentian secara sepihak. 

Padahal, pemberhentian perangkat desa juga telah diatur dan ada mekanismenya. Pihaknya tengah mencari solusi agar perangkat desa tidak diperlakukan tidak adil.

“Terkait dengan standar gaji, perangkat desa mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu minimal setara dengan PNS golongan 2a untuk perangkat desa yang masa kerjanya nol tahun,” terangnya. 

Saat disinggung soal bengkok desa, Slamet Mubarok menjelaskan bahwa bengkok desa merupakan tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Bengkok itu adalah salah satu hak asal usul desa yang dari dulu sudah ada, yang harus memang dihargai dan dihormati oleh NKRI. 

“Maka dari itu melekat pada jabatan kepala desa dan perangkat desa menjadi tambahan penghasilan,” ujarnya. 

Menanggapi arah dukungan dalam Pemilu 2024 mendatang, Slamet Mubarok menegaskan, PPDI merupakan bagian dari aparatur pemerintah, bahkan bagian dari penyelenggara Pemilu karena sebagai sekretaris PPS. 

“Sebuah organisasi profesi yang tidak berpolitik praktis, dan tidak berafiliasi kepada partai apapun,” tandasnya.

About admin

Check Also

Status Kepegawaian Perangkat Desa, Menunggu Revisi UU Desa Ataukah Judicial Review Di MK ?

JAKARTA – Keinginan perangkat desa dari Sabang hingga Merauke untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *