Arga Makmur – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara dalam Orasinya di terima oleh Sekda kab Bengkulu Utara, menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memberi sanksi tegas bagi oknum Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desanya di luar prosudurl/Nonprosudural, hal ini di sampaikan Tim 9 perwakilan massa saat mediasi di ruang rapat SekdaKab Bengkulu Utara dan DPRD Bengkulu Utara Adapun Tim 9 Adalah Basuki Rahmat Ketua PPDI Bengkulu Utara, Agus Gufron Fuadi (Sekretaris 3 PP PPDI), Ibnu Majah Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Eko (Bendahara PPDI Bengkulu Utara) Budiman (Wakil Ketua PPDI Bengkulu Utara, Gawardi SH (Pengurus PP PPDI), Dedi Ketua PPDI Air Besi, Sandi Ketua PPDI Air Padang, Edo Ketua PPDI Air Napal, Fredi Perwakilan Kerkap.
Dalam kesempatan ini saya mewakili dari rekan2 siltda yang kurang lebih 500 orang dan mewakili dari 2 ribu lebih parades Bengkulu Utara tidak banyak menyampaikan, kami mendesak bapak Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pemberhentian perangkat Desa yang nonprosudral, saat ini ada 18 Orang yang di berhentikan Kepala Desa yang kami nilai tidak sesuai prosedur, Pertama Desa Meok Kecamatan Enggano 4 Orang, Karena rekom pengangkatan dan pemberhentian dengan tanggal yang sama bulan yang sama dan tahun yang sama, kedua Tanjung Aur Kecamatan Air padang, awal mula saat Rakor PMD 29 Desember 2022 bersama Camat se Bengkulu Utara, PPDI Bengkulu Utara bahwa Camat Air padang menyampaikan Perangkat Desa Tanjung Aur belum ada di rekom hanya ada 1 atas nama Susin, namun kemudian hari ini muncul rekom camat perangkat Desa tanjong Aur tanggal 12 Desember 2022, bahkan tidak masuk Dalam nomor surat pemberhentian yang keluar tanggal 19 Desember 2022, Talang Pungguk Air Besi Rekom Camat dengan Hasil Tim di Bentuk oleh camat di ketuai oleh Kasi Pemerintahan tidak ada sinkronisasi tim di suruh pembinaan dan di suruh Parades Buat Pernyataan meningkatkan kinerja malah camat air besi mengeluarkan rekom pemberhentian, Lubuk Jale kerkap tidak ada rekom camat, begitu juga proses pemberhentian di Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap.
Terbaru Kasus Taba Padang R Kecamatan Hulu Palik, tanpa ada rekom camat Kepala Desa buat SK Pemberhentian Sementara ini luar bias dan yang paling terbaru saat ini adalah Pemberhentian 4 Orang Perangkat Desa Tanjung Karet Kecamatan Air Besi tanpa ada rekom camat, bahkan surat pembinaan dan penolakan dari camat tak di anggap dan tak berlaku, hal ini akan menjadi tuntutan kami dalam aksi silatda ini. Kami ingin bapak Bupati secepatnya menyelesaikan permaslaahan tersebut, sebab laporan PPDI ke Dinas PMD itu sudah hampir lebih dari 2 Bulan namun sampai saat ini belum ada Langkah kongkrit dari pihak Dinas PMD dan Bupati Bengkulu Utara untuk mneyelesaikan dan menjadi titik terang benderang. Kami datang dan menyampaikan disini adalah untuk mencari keadilan dan penegakan aturan dan undang-undang yang ada, apa kah masih ada keadilan di tegakkan sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada ujar Ibnu Majah.
Kami minta Bupati harus bersikap Tengas dalam menjalankan dan menegakan Undang-undang dan aturan yang ada, kita Punya Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan terkahir Perda 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kami ingin Bupati membentuk tim untuk Kasus ini biar tahu dan jelas titik masalahnya, jika Perangat Salah kami tetap melakukan pembinaan ke rekan kami dan kalua fatal kami silakan kepala Desa unutk memberhentikan perangkat tersebut dengan cacatan harus mengikuti prosedur yang ada, mekaninsme jelas dan sebaliknya juga jika kesalahan ada oknum kepala Desa tersebut maka kami mendesak bupati beri sanski tegas dan kapan perlu Bupati memberi surat teguran bahkan sampai ke pemberhentian ujarnya.
Intinya kami butuh penyelsaian kasus tersebut dari Bupati Bengkulu Utara, karena kalua tidak ada penyeldaian rekan2 kami ini akan terjadi pemecatan yang lebih besar, apa lagi pelanggar aturan tidak ada di beri sanski, jika ini terjadi mau jadi apa Bengkulu Utara ini.
Bupati Bengkulu Utara Ir Mian yang di wakili oleh Sekdakab Bengkulu Utara Fitriansyah mengatakan, tentang tuntutan hari ini kami tamping semuanya, termasuk siltap, tunjangan dan lainnya, termasuk juga siltap di bayar tiap bulan ini tergantung des aitu sendiri karena desa siap APBDES nya kami juga siap salur.
Mengenai permasalahan pemberhentian perangkat Desa dalam waktu dekat kami akan kumpulkan semua data termasuk dinas yang membidangi dan camat untuk duduk Bersama menelaah kasus tersebut, dalam waktu dekat kasus ini akan kami duduk Bersama mencari solusi yang tepat dan terang benderang.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara SH dalam penerimaan perwakilan massa di ruang kerja nya mengtakan, kami sangat mendukung Langkah bapak-bapak dan ibu-ibu yang menyampaikan aspirasi saat ini, kami sebagai wakil rakyat menampung semua aspirasi termasuk PPDI pada hari ini, saya selaku ketua DPRD Bengkulu Utara siap mendukung apa yang di tuntut oleh PPDI, seperti Kenaikan Siltap dan Tunjangan, THR, Gaji 13 dan lainnya termasuk yang sangat urgen dan kritis y aitu tentang pemberhentian perangkat Desa yang dugaan melanggar perda 13 tahun 2016.
Dalam waktu dekat ini akan saya panggil semua yang bertnggung jawab tentang kasus ini terutama Dinas PMD, bagian Hukum, Camat, Kepala Desa dan perangkat Desa bersangkutan dan termasuk juga PPDI Bengkulu Utara, kita akan tanyakan masih berlakukah perda 13 Tahun 2016 di Bengkulu Utara, jika melanggar Bupati haru beris sanksi tegas terhadap si pelanggar ujar Pembuat Perda 13 Tahun 16 tersebut.
Saya sudah banyak menerima laporan dari perangkat desa tentang pemberhentian ini, kit aini di negara hukum, hukum dan aturan harus di patuhi, kita semua ada aturan dan tidak boleh melakukan semena-mena, kita tegakan aturan yang ada termasuk Perda kita dasar untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat desa, saya sangat mengecam pemecatan perangkat desa Nonprosudural ujar Politisi Wanita Bengkulu Utara ini. (Red)