Lebong – Polemik antara pejabat sementara (Pjs) Kepala desa dengan perangkatnya kembali mencuat di Kabupaten Lebong, setelah sebelumnya delapan orang perangkat Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ramai-ramai mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
Dilansir dari viralpublik.com, pengaduan tersebut tidak lain atas latar belakang karena diberhentikan sepihak oleh penjabat kepala desa. Kali ini, giliran sepuluh orang perangkat Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen berencana akan menggugat Surat Keputusan (SK) Pjs Kepala Desa Nomor 02 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret Tentang pemberhentian mereka Ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bengkulu.
Diketahui, rencananya menggugat ke PTUN tersebut, setelah kesepuluh perangkat desa merasa diberhentikan secara semena-mena dan tanpa alasan yang jelas. Perangkat deda tersebut terdiri atas Sekretaris desa, tiga orang Kepala Dusun, tiga orang Kaur dan tiga orang Kasi.
Disampaikan oleh Gusmantoni didampingi Erwantoni mewakili perangkat desa yang diberhentikan semena-mena tersebut, mereka mempertanyakan apa alasan Pjs Kades memberhentikan mereka, karena selama menjalankan tugas masing-masing sebagai perangkat desa, mereka tidak pernah melakukan kesalahan dan lalai dalam tugas.
” Selama ini kami telah melaksanakan tugas masing-masing sebagai perangkat dengan baik dan tidak pernah melalaikan tanggung jawab, tiba-tiba saja kami menerima surat pemberhentian dari Pjs” Kata Gusman , Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, seharusnya semua perangkat yang diberhentikan, terlebih dahulu dipanggil untuk berkoordinasi, atau kalau memang ada kesalahan dari para perangkat, diberi peringatan terlebih dahulu, sehingga jika terjadi kelalaian mereka dalam tugas dapat diperbaiki.
“SK pemberhentian Kami disampaikan begitu saja, tanpa ada peringatan atau teguran kepada kami, sebelumnya kami yang diberhentikan tidak pernah diajak koordinasi atau dipanggil mengenai masalah ini, tentu saja kami bingung ada apa tiba-tiba saja diberhentikan” Katanya.
Terkait pemberhentian mereka secara semena-mena tersebut, Gusmantoni sembilan perangkat desa lainnya berencana akan membawa persoalan ini ke PTUN Bengkulu untuk mencari keadilan.
“Dalam beberapa hari ke depan , Kami semua, sepuluh orang ini, akan menggugat SK pemberhentian kami ini ke PTUN Bengkulu, saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkas yang akan diajukan ke pengadilan, karena selain kami diberhentikan secara semena-mena, kami menilai SK tersebut juga cacat administrasi” ucap Gusman
Sebagai informasi, salah satu regulasi yang mengatur tentang perangkat desa yaitu tercantum pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017. Dimana pada Pasal 5 berbunyi,
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. berhalangan tetap
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
“Berdasarkan isi ketentuan Permendagri tersebut, kami meresa diberhentikan secara semena- mena oleh PJS Kades,” pungkasnya.