BENGKULU – Jumlah perangkat desa di Kabupaten Kepahiang, dinilai terlalu banyak. Hal ini berdampak terhadap anggaran belanja daerah yang membengkak, untuk pembayaran gaji tersebut.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan turun langsung ke Desa-desa, guna untuk melakukan perampingan atau pemangkasan jumlah perangkat desa.
Dilansir dari betv.disway.id, Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa jumlah maksimal perangkat desa dibatasi.
Sesuai dengan Perauran Pemerintah No. 43 tahun 2015 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Seperti dipasal 61 ayat 2, jumlah perangkat desa kepala kewilayahan ditentukan secara profesional antara pelaksanan kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan daerah.
“Jumlah perangkat desa memang tidak diatur jumlah maksimalnya secara pasti, dalam aturan yang ada. Pemerintah daerah berhak menentukan sesui dengan keuangan yang ada,” jelas Sekda Kepahiang.
Lebih lanjut, bahwa nantinya akan langsung dilakukan pengkajian untuk menentukan jumlah perangkat desa di masing-masing desa.
“Kita akan hitung setiap desa kelayakan mendirikan Kepala Dusun atau Kadus agar, agar kedepan anggaran belanja gaji perangkat desa tidak membengkak,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya juga berharap bahwa kedepan Kemendagri dapat mengatur secara jelas, jumlah maksimal perangkat Desa kepala kewilayahan agar jumlah perangkat Desa kewilayahan tidak membengkak karena tidak ada aturan yang mengatur secara tegas.
“Kita berharap nanti ada aturan yang tegas dari pemerintah pusat untuk ketentuan jumlah perangkat desa,” demikian tutupnya.