OGAN ILIR – Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar bergerak cepat atas permasalahan pemberhentian Perangkat Desa (Parades) secara sepihak oleh oknum Kepala Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dilansir dari mattanews.com, Bupati Panca melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, memerintahkan Kepala desa Burai untuk mengembalikan Parades yang dipecat secara Maladministrasi di bulan april 2023 yang lalu untuk dikembalikan lagi.
baca juga : BESARAN SILTAP PERANGKAT DESA NAIK ? MENGACU ATURAN PNS INI SYARATNYA
Isi surat yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir, tangal 11 Mei 2023 dengan nomor 410/477B/IV/DPMD/2023. Bahwa, perangkat desa Burai Muhammad Guntur yang diberhentikan oleh Kepala Desa Burai tanggal 14 april 2023 yang lalu, tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Dari itu pihaknya merintahkan kepala desa Burai untuk melaksanakan.
Poin pertama pemberhentian saudara Muhammad Guntur sebagai perangkat desa Burai yang surat nomor 03 /04/ 2023 tidak melalui mekanisme perundang undangan yang berlaku.
Poin kedua mengembalikan saudara Guntur sebagi kadus II desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu paling lambat tanggal 14 mei 2023. Demikian untuk dapat dipatuhi.
Eric Kepala desa Burai ketika dipintai klarifikasi nya prihal surat dari DPMD Ogan Ilir tersebut via telpon selulernya tidak ada jawaban.
Sedangkan Camat Tanjung Batu Sapran, ketika dipintai keterangan via WhatsApp. Langkah serta tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya setelah surat dari DPMD Ogan Ilir diterbitkan.
Sapran sampai saat ini belum mengetahui dengan surat dari dinas PMD tersebut. “Sampai sa’at ini surat tersebut belum saya terima,” tulisnya rabu 17/05/2023.