Tiga Poin Krusial Dalam Pembahasan Awal Revisi UU Desa, Akankah Kesejahteraan Perangkat Desa Masuk Didalamnya ?

Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir dari kompas.com, terdapat tiga poin utama dalam revisi tersebut yang merupakan hasil aspirasi berbagai pihak berkaitan dengan desa.

“Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Sejumlah fraksi maupun organisasi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

“Ketiga terkait dengan soal besaran dana desa ya. Kemarin, beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan,” ujarnya.

Sementara itu, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi bakal dilakukan terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Untuk informasi, revisi UU Desa sendiri adalah usul inisiatif Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa UU Desa perlu direvisi jika hendak mengakomodasi aspirasi mengubah masa jabatan kepala desa. Namun, Doli berharap, revisi UU Desa tidak dilakukan hanya untuk mengubah masa jabatan kepala desa.

“Tidak spesifik itu. Kita berharap setiap undang-undang yang mau direvisi itu memang menyempurnakan, dan itu dari berbagai perspektif, tidak hanya 1 atau 2 pasal saja, dan bukan hanya mengenai satu isu saja,” kata Doli ditemui selepas diskusi peluncuran hasil survei lembaga riset Algoritma di Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).

“Tapi, intinya adalah kita menginginkan adanya penguatan di desa. Kita waktu itu mendiskusikan, mau tidak mau, suka tidak suka, fokus dan lokus membangun Indonesia ini harus makin kepada yang terkecil konsentrasi dan itu desa,” ujarnya lagi.

About admin

Check Also

Musyawarah Kecamatan Brangsong, Pilih Abdul Muhtar Sebagai Ketua PPDI Periode 2024-2025

Kendal – Musyawarah Kecamatan (Muscab) dalam rangka pemilihan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan …

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *