Inilah 6 Poin Perubahan Dalam Revisi UU Desa Yang Akan Diketok Panja DPR RI

Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat tiga poin yang akan dibahas panja revisi UU desa hari ini.

Rapat akan dimulai sejak pagi untuk pembahasan dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada siang hari, seperti dilansir dari katadata.co.id.

Sebelumnya Baleg telah menyetujui tiga poin perubahan penting dari RUU Desa. Perubahan itu meliputi masa jabatan, penetapan dan pesangon untuk kepala desa.

Selanjutnya Supratman mengatakan terdapat tiga poin utama lain yang akan dibahas dalam sidang hari ini. 

Secara spesifik poin perubahan dalam UU Desa mencakup dalam 20 pasal. Pasal-pasal yang akan direvisi meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 4a, pasal 26, pasal 27, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 56, pasal 62, pasal 67, pasal 72, pasal 78, pasal 79, pasal 86, dan pasal 118. Berikut 6 poin revisi UU Desa yang telah dan akan disepakati Baleg DPR.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

Salah satu poin yang telah setuju direvisi dari UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa. Pada rapat kerja yang digelar Kamis (22/6), panja sepakat memperpanjang masa  jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode.

Sedangkan kesempatan untuk maju dipersingkat dari tiga periode menjadi dua periode.  Usulan perubahan masa jabatan dan periode pemilihan  kepala desa tersebut terdapat dalam pasal 39.

Enam fraksi yang hadir dalam rapat panja sepakat mendukung perubahan yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Adapun Fraksi Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak hadir dalam Rapat Panja RUU Desa. Namun usai sidang fraksi PAN menyatakan setuju dengan perubahan.

Penetapan Calon Tunggal Kepala Desa Melalui Musyawarah Mufakat 

Pada pembahasan yang digelar Selasa (27/6), Panja DPR sepakat pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh satu calon jika tidak ada calon lain yang mengikuti pemilihan.

Baleg juga setuju pemilihan kepala desa bukan dilakukan dengan pencoblosan, tapi melalui musyawarah mufakat. 

“Itu keputusan kita, tapi sebelum pengambilan keputusan akan kita periksa kembali soal redaksinya. Setuju ya,” kata Supratman diikuti ketukan palu tanda setuju.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo yang menilai aturan pemilihan kepala desa belum diatur. Adapun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur hingga tingkat kabupaten/kota. 

Firman menilai pengaturan kotak kosong dalam draf RUU Desa akan membuat biaya pemilihan Kepala Desa tak efisien. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang serius di tengah masyarakat jika kotak kosong menang dalam pemilihan Kepala Desa. 

“Yang terjadi sekarang akibat kotak kosong, penjudi-penjudi masuk ke dalam pemilihan kepala desa dan bertaruh agar kotak kosong menang. Itu negatif sekali,” kata Firman. 

Di akhir rapat, seluruh anggota Baleg DPR yang hadir menyetujui perubahan. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan urgensi pengaturan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepala desa.

Menurutnya, aturan tersebut berbahaya lantaran akan memperpanjang waktu pemilihan kepala desa.

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun Usai Tak Menjabat

Dalam rapat yang telah digelar, Panja DPR juga sepakat adanya pengaturan uang purnatugas atau uang pensiun untuk kepala desa. Alokasi anggaran berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).  Dalam kesepakatan yang telah disetujui, uang purnatugas diberikan hanya sekali ketika si kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.

“Yang kami sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah,” ujar Supratman.

Selain telah menyepakati tiga perubahan utama, hari ini Panja Revisi UU Desa Baleg DPR juga akan membahas tiga poin penting lainnya. Poin itu meliputi dana desa, perlindungan hukum bagi kepala desa dan pengangkatan aparat desa.

Besaran Dana Desa Diusulkan Naik Rp 2 Miliar

Pembahasan utama yang akan jadi materi rapat panja hari ini adalah terkait dengan rencana menaikkan besaran dana alokasi desa. Supratman mengatakan Rapat Panja RUU Desa pada hari Selasa (27/6) lalu belum mengambil kesepakatan terkait dengan hal tersebut lantaran merupakan poin penting untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan.

 “Buktinya yang sampai sekarang kami belum putuskan itu menyangkut hal yang paling mendasar berapa sih besarannya, apakah perlu ditetapkan limitatif dalam bentuk angka atau persentase, sumbernya dari mana, mengintegrasikan semua pembiayaan desa dalam satu kementerian,” ujar Supratman. 

Dalam bahasan awal saat ini Panja DPR mengalokasikan anggaran desa naik dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 2 miliar. Awalnya sempat ada usulan agar dana desa naik sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Namun usulan ini ditolak beberapa fraksi seperti Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP hingga akhirnya disepakati kenaikan menjadi Rp 2 Miliar.

Perlindungan Hukum Bagi Kepala Desa

Poin lain yang masih akan dibahas dalam RUU Desa adalah pentingnya perlindungan hukum bagi kepala desa. Panja menilai sebelumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum mengatur secara rinci perlindungan dan kepastian hukum kepada kepala desa. 

“Harus ada perlindungan hukum, jangan sampai kepala desa itu dikriminalisasi karena tujuan tertentu yang sesungguhnya itu soal administrasi,” ujar Supratman.

Pengangkatan Kepala Desa

Pembahasan lain yang akan menjadi prioritas Panja hari ini menurut Supratman adalah mengenai pengangkatan perangkat desa. Dia menyebut ada dua usulan terkait pengangkatan perangkat desa yang masih menjadi pertimbangan dalam Panja RUU Desa.

“Ada yang mau perangkat desa itu cukup diangkat oleh kepala desa. Ada yang berpikir itu riskan karena suka dan tidak suka,” ujar Supratman. 

Usulan kedua adalah agar perangkat desa diangkat oleh bupati atau wali kota dengan usulan dari kepala desa. Selanjutnya SK penetapan akan diberikan oleh Bupati. 

Supratman menekankan bahwa semangat revisi UU Desa ialah menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan. Adapun soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagaimana yang menjadi sorotan publik disebutnya hanya persoalan politik saja.

“Karena kebijakan fiskal kita harus berpihak pada desa, ya, ‘kan? Kalau tidak, terjadi migrasi ke kota, desa menjadi hilang. Bagaimana kita bertumbuh kalau kita bicara soal ketahanan pangan kalau tidak di desa, di mana?” kata Supratman. 

Sejumlah perubahan dalam RUU Desa menjadi suara yang telah disampaikan kepala desa dalam beberapa demo besar ke DPR. Beberapa poin yang menjadi tuntutan seperti kenaikan dana desa dan perpanjangan masa jabatan kini telah diakomodir dalam revisi.

About admin

Check Also

Resmi Dikukuhkan Bupati, Ketua PPDI Gorontalo Pinta Pemkab Lebih Perhatikan Kesejahteraan Perangkat Desa

Gorontalo – Bupati Kabupaten Gorontalo, Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd, secara resmi mengukuhkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *